Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Korupsi Kuota Haji: MAKI Sebut Yaqut Ambil Job Ganda Dibayar Rp7 Juta Sehari

 KPK akan Tindaklanjuti Laporan MAKI soal Dugaan Pekerjaan Ganda Yaqut

Repelita Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat sore (12/9).

Kedatangannya untuk menyerahkan data tambahan terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang menyeret eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Boyamin membawa dokumen berupa Surat Tugas Nomor 956 Tahun 2024 yang ditandatangani Inspektur Jenderal Kementerian Agama.

Dalam berkas tersebut tercantum sejumlah pejabat Kemenag, termasuk Yaqut, yang ditugaskan sebagai pengawas haji, dengan 15 orang menerima penugasan ganda dan bayaran Rp7 juta per hari.

Masalah utamanya, menurut Boyamin, bukan sekadar job ganda, karena Menag saat itu tidak diperbolehkan menjadi pengawas haji sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

Ia menegaskan jabatan Amirul Hajj yang melekat pada Menag sudah ditanggung negara, termasuk akomodasi dan uang harian, namun penugasan ganda diduga memberi Yaqut bayaran tambahan sebagai pengawas.

Itu berarti terjadi double anggaran yang jelas-jelas melanggar aturan, bukan sekadar pelanggaran administratif.

Boyamin juga mengungkap indikasi aliran dana lain, termasuk honor pejabat dan staf khusus non-PNS yang seharusnya tidak berhak menjadi pengawas.

Praktik tersebut, kata Boyamin, berpotensi mengendalikan penuh pengawasan haji, termasuk kuota haji plus yang naik hingga 50 persen, sehingga rawan penyimpangan.

MAKI mendesak KPK segera menetapkan tersangka dalam kasus ini dan Boyamin memberi batas waktu hingga sepekan, mengancam akan mengajukan gugatan praperadilan jika tidak ada langkah hukum.

Saya beri batas waktu sampai minggu depan. Kalau tidak ada penetapan tersangka, saya gugat praperadilan. Bukti-bukti sudah saya serahkan sejak Januari, pungkasnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved