Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Hotman Paris Pertanyakan Mengapa Jokowi Tidak Jadi Tersangka Kasus Impor Gula di Sidang Tipikor

 

Repelita Jakarta - Kuasa hukum Tony Wijaya, Direktur Utama PT Angels Products, Hotman Paris Hutapea mempertanyakan mengapa Presiden Joko Widodo tidak turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus impor gula 2015-2016.

Ia menyampaikan pertanyaan tersebut dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa (26/8/2025).

Hotman menyoroti peran Presiden sebagai pengambil keputusan di balik kebijakan impor gula kala itu.

Menurutnya, saksi menyatakan bahwa operasi pasar tersebut dilaksanakan atas instruksi presiden melalui INKOPOL dan INKOPKAR.

Dalam sidang, saksi mengatakan hanya menyampaikan apa yang didengar saat rapat, termasuk bahwa operasi pasar dilakukan guna menurunkan harga gula sesuai kebutuhan saat itu.

Hotman kemudian mengajukan pertanyaan tajam, mengapa Presiden tidak dijadikan tersangka dalam perkara yang melibatkan kebijakan serupa.

Saksi memilih untuk tidak berkomentar atas pertanyaan tersebut.

Pengacara kondang itu menegaskan bahwa saksi tidak perlu takut mengungkap apa yang mereka tahu kepada majelis hakim.

Hotman menyampaikan bahwa kliennya hanya menjalankan tugas atas kebijakan yang diberikan oleh Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan saat itu.

Ia menyatakan bahwa impor 200 ribu ton gula dilakukan sebagai bagian dari operasi pasar presiden terhadap kondisi genting di pasaran.

Selanjutnya Hotman mempertanyakan saksi mengenai peran Presiden dalam kebijakan impor yang memicu kerugian negara, namun saksi kembali menyerahkan keputusan kepada hakim.

Dalam sidang sebelumnya, Hotman juga membawa surat dari mantan Jaksa Agung yang menurutnya menyatakan legalitas impor gula oleh swasta dan BUMN pada periode tersebut.

Namun, surat itu tidak dikenal oleh saksi, termasuk Sri Agustina, mantan Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, yang secara logis memiliki akses atas dokumen tersebut.

Jaksa penuntut umum mengingatkan kepada Hotman untuk tidak menafsirkan surat secara sepihak karena bisa menyesatkan persidangan.

Majelis hakim juga telah menolak permintaan Hotman untuk menunda sidang menyusul abolisi yang diterima Tom Lembong, karena Keppres hanya mencabut proses hukum terhadap Tom, bukan para terdakwa lainnya.

Menurut hakim, kehadiran jaksa penuntut umum dalam sidang menunjukkan bahwa persidangan tetap berlanjut sesuai perintah Jaksa Agung.

Hotman sebelumnya juga meminta agar JPU mencabut dakwaan terhadap kliennya karena Tom dinyatakan keluar dari proses hukum.

Permintaan itu kembali ditolak majelis hakim karena tidak relevan dengan dakwaan terhadap perusahaan swasta lainnya.

Tom Lembong sendiri telah bebas dari tahanan pada 1 Agustus 2025 setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, meskipun vonis 4,5 tahun penjara atas korupsi impor gula masih berlaku secara hukum sebelumnya.

Abolisi adalah hak prerogatif presiden yang bersifat menghentikan proses hukum, namun bukan berarti membebaskan dari bukti bersalah.

Kasus ini masih diadili terhadap delapan pengusaha swasta, termasuk Tony Wijaya, dan proses hukum lainnya tetap berjalan sesuai ketentuan.

Polemik ini menimbulkan pertanyaan penting tentang ruang lingkup tanggung jawab pimpinan tinggi negara dalam skema kebijakan ekonomi yang berdampak kerugian besar terhadap keuangan negara.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved