Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kejagung Kembali Periksa Eks Dirut Nicke Widyawati di Kasus Korupsi Pertamina

 

Repelita Jakarta - Kejaksaan Agung kembali memanggil mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati, untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina sepanjang 2018 hingga 2023.

Pemeriksaan terhadap Nicke dilakukan pada Senin 28 Juli 2025 di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan kehadiran Nicke dalam daftar saksi yang diperiksa untuk mendalami perkara yang juga menyeret sejumlah pejabat penting Pertamina.

Hingga kini, pihak Kejaksaan belum merinci materi pemeriksaan lebih lanjut terhadap Nicke.

Diketahui, pada 6 Mei 2025 lalu, Nicke juga pernah diperiksa dan menolak memberikan penjelasan detail seusai menjalani pemeriksaan belasan jam.

Selain Nicke, pada akhir Juli ini penyidik juga memanggil delapan saksi lainnya, di antaranya Direktur Keuangan Pertamina, Direktur Utama Commercial & Trading PT Pertamina Patra Niaga, hingga sejumlah pejabat di perusahaan rekanan.

Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan total 18 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara dan perekonomian hingga Rp285 triliun.

Kesembilan tersangka terbaru yang diumumkan pada 10 Juli 2025 antara lain Alfian Nasution selaku Vice President Supply dan Distribusi Pertamina, Hanung Budya Yuktyanta sebagai Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina, serta Toto Nugroho yang menjabat VP Integrated Supply Chain.

Nama-nama lain yang turut menjadi tersangka adalah Dwi Sudarsono, Arief Sukmara, Hasto Wibowo, Martin Haendra, Indra Putra, serta Mohammad Riza Chalid yang hingga kini masih buron.

Delapan dari sembilan tersangka baru tersebut langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba, baik di Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan maupun di Cabang Kejaksaan Agung, untuk mempermudah proses penyidikan lanjutan.

Sementara itu, berkas sembilan tersangka lain yang sudah lebih dulu ditetapkan kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk penuntutan lebih lanjut.

Dalam konstruksi perkara, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved