Repelita Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengaku terkejut namanya terseret dalam pusaran tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo yang kini tengah ditangani Polda Metro Jaya.
Ia menegaskan belum pernah menerima surat resmi tetapi siap hadir jika dipanggil sebagai terlapor.
Abraham menyebut dirinya baru mengetahui namanya masuk daftar terlapor dari pemberitaan media saat ia masih berada di Melbourne.
Menurutnya, hingga kini ia belum menemukan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan maupun surat panggilan pemeriksaan di rumahnya karena baru tiba di Jakarta pada Sabtu malam 19 Juli 2025.
Abraham menegaskan tidak gentar menghadapi proses hukum, tetapi akan melawan bila merasa dikriminalisasi demi kepentingan tertentu.
Ia menduga namanya terseret karena aktivitasnya sebagai podcaster yang pernah mewawancarai sejumlah pihak terkait isu ijazah Presiden Jokowi.
Sebelumnya, kuasa hukum Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri, mengungkapkan nama Abraham sebagai salah satu dari 12 terlapor dalam sebuah acara televisi pada Rabu 16 Juli 2025.
Abraham juga sempat dipanggil sebagai saksi oleh Polda Metro Jaya saat kasus masih tahap penyelidikan namun tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi tersebut.
Polda Metro Jaya diketahui telah menaikkan status kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan sejak 10 Juli 2025 setelah gelar perkara Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Saat ini total ada enam laporan polisi yang ditangani, termasuk laporan Presiden Jokowi terkait pencemaran nama baik dan fitnah serta beberapa laporan pelimpahan dari polres terkait dugaan penghasutan.
Dalam laporannya pada 30 April 2025 dengan nomor registrasi LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, Jokowi menyertakan barang bukti berupa flashdisk berisi video YouTube, konten media sosial X, fotokopi ijazah, legalisir, sampul skripsi, dan lembar pengesahan.
Pasal yang digunakan antara lain Pasal 310 dan 311 KUHP, serta beberapa pasal Undang-Undang ITE termasuk Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4.
Jokowi akhirnya diperiksa sebagai pelapor pada Rabu 23 Juli 2025 di Polresta Solo, Jawa Tengah, setelah sebelumnya kuasa hukumnya Yakub Hasibuan meminta pemindahan lokasi pemeriksaan ke Solo dengan alasan kesehatan dan efektivitas.
Yakub menegaskan Presiden Jokowi siap memberikan keterangan dan tambahan bukti jika diperlukan oleh penyidik.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok