Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

VIDIO VIDEO Jaksa Sebut Budi Arie Terima 50 Persen Upah "Jaga" Situs Judol di Kominfo

 Disebut Dapat Jatah 50 Persen dari Pengamanan Situs Judi Daring, Budi Arie  Menolak Berkomentar

Repelita Jakarta - Nama Budi Arie Setiadi kembali menjadi sorotan setelah disebut dalam sidang kasus pemblokiran situs judi online di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Budi sebelumnya menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika periode 2023–2024 sebelum menduduki posisi Menteri Koperasi dan UKM.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Budi diduga terlibat dalam praktik pengamanan situs judi online agar tidak masuk dalam daftar pemblokiran.

Imbalan dari pengelola situs judi disebut diberikan kepada sejumlah pihak di Kementerian Kominfo.

Nama Budi muncul sebagai pihak yang diduga mendapat bagian hingga 50 persen dari total uang yang disalurkan dalam skema tersebut.

Skema ini dijalankan melalui pengaturan agar situs tertentu tetap aktif dan tidak tersentuh sistem pemblokiran.

Dua terdakwa utama dalam perkara ini, yakni Zulkarnaen Apriliantony dan Adhi Kismanto, diduga berperan sebagai pengatur dan pelaksana teknis di balik alur tersebut.

Budi Arie langsung merespons munculnya namanya dalam surat dakwaan.

Melalui pernyataan resminya, ia membantah terlibat dalam skema penjagaan situs judi dan menegaskan tidak pernah menerima imbalan dalam bentuk apapun.

Ia juga menegaskan bahwa selama menjabat sebagai Menkominfo, dirinya aktif dalam upaya pemberantasan judi online.

Relawan Pro Jokowi (Projo), organisasi yang dipimpin oleh Budi, turut memberi tanggapan atas isu ini.

Sekretaris Jenderal Projo, Handoko, menyampaikan bahwa munculnya nama Budi dalam dakwaan tidak serta merta membuktikan keterlibatan atau penerimaan keuntungan.

 

Ia meminta masyarakat untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan dan menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada mekanisme hukum.

Sidang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan terus menghadirkan bukti serta saksi pendukung dari pihak penuntut.

Publik diminta untuk mengikuti jalannya proses hukum secara objektif serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan hukum tetap. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved