Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Usulan Pembubaran DKPP Picu Perdebatan, Ketua DKPP Tak Keberatan Asal KPU dan Bawaslu Lebih Profesional

Ketua DKPP Heddy Lukito saat membacakan putusan pemecatan 4 Komisioner KPU Banjarbaru, Jumat (28/2/2025).

Repelita Jakarta - Usulan untuk membubarkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali mengemuka dalam rapat kerja antara Komisi II DPR RI dan lembaga penyelenggara pemilu.

Anggota Komisi II, Ahmad Irawan, secara terbuka menyampaikan bahwa lembaga DKPP tidak perlu diperkuat.

Ia bahkan menyatakan lembaga itu sebaiknya dibubarkan.

Pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari Ketua DKPP, Heddy Lugito.

Ia mengaku tidak keberatan jika DKPP benar-benar dibubarkan.

Namun, ia menekankan bahwa pembubaran itu baru layak dilakukan jika KPU dan Bawaslu telah bekerja secara profesional dan berintegritas tinggi.

Menurut Heddy, banyaknya pelanggaran etik justru menunjukkan bahwa profesionalitas penyelenggara pemilu masih menjadi persoalan.

Ia menambahkan bahwa DKPP selama ini bekerja berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam pandangannya, keberadaan lembaga etik sangat penting untuk menjaga integritas pemilu.

Heddy menilai pengawasan etik harus dimiliki semua lembaga yang memiliki kewenangan besar, termasuk KPU dan Bawaslu.

Ia menyebutkan bahwa jika kedua lembaga itu sudah matang dalam menjaga etika, maka bukan hanya DKPP, bahkan Bawaslu sekalipun bisa dipertimbangkan untuk dilebur.

Pernyataan ini menimbulkan beragam tanggapan.

Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, mengusulkan penguatan mekanisme etik internal di tubuh KPU dan Bawaslu.

Ia menyarankan agar penanganan pelanggaran etik dilakukan langsung oleh masing-masing lembaga, seperti yang berlaku pada dewan etik di beberapa institusi negara lainnya.

Khoirunnisa menyebutkan contoh dewan etik di DPR, KPK, Kejaksaan, dan kepolisian yang menjadi rujukan dalam pengawasan etik.

Ia menilai bahwa pengawasan internal yang kuat bisa menghasilkan pemeriksaan yang lebih menyeluruh dan objektif.

Namun, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyatakan pandangan yang berbeda.

Ia menilai DKPP masih memiliki peran penting sebagai jalur aduan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu.

Menurut Bagja, tanpa lembaga seperti DKPP, akan sulit bagi publik untuk mendapat akses keadilan etik yang independen.

Bagja juga mendorong agar perkara pelanggaran etik diberikan batas waktu penanganan yang jelas agar tidak menggantung terlalu lama.

Ia menilai bahwa saat ini belum ada ketentuan tentang kedaluwarsa perkara etik penyelenggara pemilu.

Perdebatan mengenai eksistensi DKPP mencerminkan perlunya reformasi menyeluruh dalam sistem pengawasan pemilu di Indonesia.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved