Repelita Jakarta – Gibran Rakabuming Raka, Wakil Presiden Republik Indonesia, kini berada di bawah sorotan terkait kemungkinan pemakzulan terhadapnya.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun, menyatakan bahwa ada tiga alasan yang bisa memicu pemakzulan seorang wakil presiden.
Pertama, apabila terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Kedua, apabila terbukti melakukan perbuatan tercela.
Ketiga, apabila tidak lagi memenuhi syarat untuk menduduki jabatan tersebut.
Salah satu isu yang berkembang adalah tuduhan pencurian uang rakyat yang sempat diungkap oleh pengamat politik Rocky Gerung.
Kontroversi lain yang muncul adalah akun media sosial fufufafa yang diduga milik Gibran.
Isu ini semakin memunculkan kritik terhadap gaya kepemimpinan Gibran yang dianggap tidak sesuai dengan etika dan tanggung jawab seorang pejabat negara.
Selain itu, penampilannya dalam debat calon wakil presiden juga menuai sorotan.
Dalam debat tersebut, Gibran dianggap tidak mampu menjelaskan masalah dengan baik, bahkan terkesan menggurui lawan debatnya, Mahfud MD.
Kritik terhadapnya semakin kuat, dengan banyak pihak menilai bahwa gaya kepemimpinannya tidak mencerminkan pemahaman mendalam mengenai persoalan bangsa.
Jika terbukti bersalah, Gibran dapat dilengserkan melalui mekanisme yang telah diatur dalam UUD 1945.
Mekanisme tersebut mengharuskan dukungan dua pertiga anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Ke depan, kasus ini akan terus dipantau oleh berbagai pihak, termasuk media dan masyarakat, untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil mencerminkan keadilan dan kepentingan rakyat.
Editor: 91224 R-ID Elok