Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Belum Kelar Kasus Penahanan Ijazah, Jan Hwa Diana Kembali Diperkarakan Perusakan Mobil

 

Repelita Surabaya - Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentosa Seal di Surabaya, kembali menjadi sorotan publik setelah dilaporkan atas dugaan perusakan kendaraan milik mantan karyawan.

Laporan ini menambah daftar panjang kasus yang melibatkan Diana, setelah sebelumnya ia dilaporkan atas dugaan penahanan ijazah puluhan karyawan.

Pihak kepolisian telah menerima laporan terkait dugaan perusakan tersebut dan tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Beberapa saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan guna mengungkap motif dan pelaku di balik tindakan tersebut.

Sementara itu, kasus penahanan ijazah yang melibatkan Diana masih dalam proses hukum.

Sebanyak 44 mantan karyawan melaporkan bahwa ijazah mereka ditahan oleh perusahaan sebagai jaminan, dengan opsi membayar sejumlah uang untuk mendapatkan kembali dokumen tersebut.

Praktik ini menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk DPR dan pemerintah daerah.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, turut mendampingi para mantan karyawan dalam melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.

Ia menegaskan bahwa tindakan penahanan ijazah dan intimidasi terhadap karyawan tidak dapat ditoleransi.

Kasus-kasus yang melibatkan Jan Hwa Diana ini menyoroti pentingnya perlindungan hak-hak karyawan dan penegakan hukum terhadap praktik-praktik yang merugikan pekerja.

Pihak berwenang diharapkan dapat segera menyelesaikan penyelidikan dan membawa pelaku ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Perkembangan kasus ini akan terus dipantau oleh berbagai pihak, termasuk media dan organisasi pekerja, untuk memastikan keadilan bagi para korban dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved