Repelita Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menyatakan komitmennya untuk menghapus sistem outsourcing dalam peringatan Hari Buruh Internasional 2025.
Pernyataan ini disampaikan saat ia menerima tuntutan dari pimpinan konfederasi serikat buruh dan pekerja.
Prabowo menekankan pentingnya kehadiran negara dalam memperjuangkan keadilan bagi buruh.
Menanggapi hal tersebut, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memberikan respons yang mengingatkan bahwa legalisasi outsourcing pertama kali terjadi pada era pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.
PDIP menilai bahwa penghapusan sistem ini perlu dilakukan dengan kajian mendalam agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap dunia usaha dan tenaga kerja.
Sistem outsourcing di Indonesia mulai dilegalkan melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Regulasi ini mengatur bahwa perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui alih daya.
Namun, dalam praktiknya, banyak perusahaan yang menggunakan pekerja outsourcing untuk mengerjakan pekerjaan utama, bukan hanya pekerjaan penunjang.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyebut outsourcing sebagai bentuk "perbudakan modern".
Ia mengungkapkan bahwa keberadaan outsourcing dianggap melegalkan perusahaan untuk menggantungkan kepastian status dan hak pekerja.
Iqbal berharap agar janji Presiden Prabowo untuk menghapus sistem ini dapat segera direalisasikan.
Di sisi lain, pengamat ketenagakerjaan Payaman Simanjuntak menilai bahwa penghapusan sistem outsourcing adalah hal yang mustahil.
Menurutnya, hampir semua perusahaan di dunia telah menggunakan jasa outsourcing untuk membantu pekerjaan di bisnis mereka.
Ia menekankan bahwa yang perlu ditingkatkan adalah perlindungan pekerja di perusahaan outsourcing.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jakarta, Diana Dewi, menilai perlu adanya perbaikan regulasi terhadap tenaga outsourcing.
Ia menekankan bahwa peningkatan skill dan kompetensi adalah kunci untuk mencapai kesejahteraan para pekerja.
Diana menyarankan agar regulasi dibuat agar tercipta solusi berimbang bagi perusahaan maupun pekerja.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok