=
Repelita Jakarta - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) telah menangkap seorang sosok yang dikenal sebagai bos buzzer, M Adhiya Muzakki (MAM), yang mengaku pernah menjadi kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
MAM ditangkap terkait dugaan keterlibatannya dalam praktik perintangan penyidikan dan penyebaran informasi palsu yang merugikan proses hukum.
MAM, yang dikenal sebagai pemimpin jaringan buzzer digital, ditangkap setelah terungkap bahwa ia mengorganisasi kampanye negatif di media sosial untuk menggiring opini publik dan merusak kredibilitas lembaga-lembaga hukum.
Dalam konferensi pers yang digelar Kejaksaan Agung, diketahui bahwa MAM tidak hanya terlibat dalam kampanye negatif, tetapi juga dalam upaya menyebarkan berita bohong terkait penanganan kasus-kasus besar yang sedang ditangani oleh pihak berwenang.
Seiring dengan penangkapan tersebut, MAM mengungkapkan bahwa dirinya pernah menjadi kader HMI, yang sempat mendapat perhatian dari masyarakat.
Namun, meskipun memiliki latar belakang organisasi, MAM kini terlibat dalam praktik yang jauh dari nilai-nilai yang diusung oleh HMI, yang dikenal dengan komitmennya terhadap prinsip-prinsip keadilan dan kebenaran.
Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa MAM, bersama dengan tiga orang lainnya, telah membentuk tim yang bekerja untuk menyebarkan propaganda dan informasi yang dimaksudkan untuk memengaruhi hasil penyidikan sejumlah kasus besar.
Mereka menerima imbalan dalam bentuk uang yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Menurut Kejaksaan Agung, MAM dan rekan-rekannya bertanggung jawab atas penyebaran konten yang diduga merusak integritas lembaga hukum Indonesia.
Dalam upaya penyidikan, pihak Kejaksaan menegaskan bahwa mereka tidak akan segan-segan untuk menindak tegas setiap tindakan yang mengganggu proses hukum, termasuk penyebaran informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
MAM kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke dalam tahanan rumah tahanan Kejaksaan Agung untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak berwenang berharap, dengan penangkapan ini, tindakan serupa dapat dicegah di masa mendatang, dan pihak-pihak yang berusaha merusak citra hukum Indonesia akan mendapatkan sanksi tegas.
Editor: 91224 R-ID Elok