Repelita Surakarta – Sidang perdana gugatan perdata dugaan ijazah palsu terhadap mantan Presiden Joko Widodo digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta pada Kamis, 24 April 2025.
Jokowi tidak hadir secara langsung dan diwakili oleh tim kuasa hukumnya.
Tiga tergugat lainnya dalam perkara ini adalah KPU Kota Surakarta, SMAN 6 Kota Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
Gugatan ini diajukan oleh Muhammad Taufiq dan Aufaa Luqmana Re A, yang menilai ijazah SMA Jokowi yang diterbitkan oleh SMAN 6 Surakarta diragukan keasliannya.
Menurut mereka, dokumen tersebut seharusnya berasal dari Sekolah Menengah Persiapan Pembangunan (SMPP), bukan SMAN 6.
Selain itu, mereka juga menggugat KPU RI dan UGM terkait dugaan ketidaksesuaian data pendidikan Jokowi.
Dalam persidangan, kuasa hukum penggugat, Eggi Sudjana, menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan bukti baru yang akan disampaikan pada sidang berikutnya.
Eggi juga menegaskan pentingnya kehadiran Jokowi dalam proses hukum ini untuk memberikan klarifikasi langsung terkait dugaan tersebut.
Pihak tergugat yang diwakili oleh kuasa hukum dari Kejaksaan Agung menyatakan bahwa Jokowi sedang menjalankan tugas kenegaraan di luar negeri.
Mereka juga menekankan bahwa semua dokumen yang diperlukan telah disiapkan dan siap untuk dipresentasikan di hadapan majelis hakim.
Sidang ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kredibilitas mantan Presiden dan institusi pendidikan ternama di Indonesia.
Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok