
Repelita Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sepeda motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Namun, hingga kini, motor tersebut belum dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan Negara (Rupbasan) di Jakarta.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa moge tersebut saat ini masih disimpan di tempat yang aman di Bandung. Menurutnya, penundaan pemindahan motor ke Rupbasan disebabkan oleh masalah teknis di lapangan. Tessa memastikan bahwa motor tersebut tetap akan dibawa ke Rupbasan KPK pada waktunya.
Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, tim penyidik KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil di Bandung dan menyita beberapa barang bukti, termasuk sepeda motor Royal Enfield tersebut. Kendaraan tersebut kini berstatus pinjam pakai, dengan syarat tidak boleh dijual atau rusak selama proses penyidikan berlangsung.
Menurut sumber internal KPK, keterlambatan pemindahan motor ke Jakarta juga dipengaruhi oleh efisiensi anggaran yang sedang diterapkan oleh KPK, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Akibatnya, KPK tidak memiliki anggaran yang cukup untuk biaya transportasi kendaraan tersebut ke Jakarta.
Sementara itu, Ridwan Kamil belum dipanggil untuk diperiksa dalam kasus ini. KPK masih menunggu informasi lebih lanjut dari penyidik terkait pemanggilan yang bersangkutan. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

