
Repelita, Jakarta – Muhammad Azwindar Eka Satria (39), seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Indonesia (UI), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi setelah merekam seorang mahasiswi yang sedang mandi di kamar kosnya di Jakarta Pusat.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 15 April 2025, sekitar pukul 18.12 WIB.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menjelaskan bahwa tersangka melakukan aksinya dengan memanjat plafon kamar mandi dan merekam melalui lubang angin menggunakan handphone.
Durasi rekaman tersebut hanya sekitar delapan detik. Korban, yang berinisial SS (22), menyadari adanya rekaman tersebut dan segera menghubungi teman-temannya untuk menangkap pelaku. Tersangka kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat dan ditahan sejak 17 April 2025.
Dalam konferensi pers, tersangka mengaku bahwa tindakannya dilakukan karena merasa iseng setelah mendengar korban sedang mandi.
Ia menyatakan bahwa rekaman tersebut hanya untuk konsumsi pribadi dan tidak disebarkan ke pihak lain. Polisi telah mengamankan handphone milik pelaku sebagai barang bukti.
Universitas Indonesia menyatakan penyesalannya atas perbuatan tersangka dan menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai institusi. Pihak kampus berkomitmen untuk mendukung proses hukum yang sedang berlangsung.
Kementerian Kesehatan juga telah menonaktifkan sementara Surat Tanda Registrasi (STR) milik tersangka hingga proses investigasi selesai. Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab institusi terhadap perbuatan yang tidak sesuai dengan kode etik profesi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

