Repelita Jakarta – Data pribadi terkait perceraian selebritas Baim Wong dan Paula Verhoeven bocor ke publik, memicu sorotan tajam dari berbagai pihak.
Pakar telematika Roy Suryo menilai bahwa kebocoran dokumen tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Menurutnya, meskipun sidang perceraian dilakukan secara elektronik sesuai Perma No. 7 Tahun 2022, informasi pribadi seperti status kesehatan tidak boleh disebarluaskan tanpa izin yang sah.
Roy Suryo menekankan bahwa meskipun Paula Verhoeven adalah publik figur, informasi mengenai status kesehatan pribadinya, seperti tuduhan positif HIV yang beredar, seharusnya tidak dipublikasikan tanpa dasar hukum yang jelas.
Ia juga mengingatkan bahwa data pribadi warga negara dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2022.
Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Juaini, telah mengklarifikasi bahwa putusan perceraian tersebut didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan dan dibacakan secara terbuka.
Namun, bocornya dokumen tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai keamanan dan kerahasiaan data dalam sistem peradilan.
Pihak Baim Wong melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, menegaskan bahwa putusan majelis hakim telah melalui proses penilaian hukum yang objektif dan berdasar bukti kuat.
Sebagai langkah hukum, Paula Verhoeven melaporkan para hakim yang menangani perkara tersebut ke Komisi Yudisial pada Kamis, 17 April 2025, dengan tuduhan pelanggaran kode etik.
Roy Suryo mengingatkan agar lembaga peradilan lebih berhati-hati dalam menyiarkan data pribadi ke publik, terutama yang menyangkut status kesehatan dan privasi individu.
Ia menekankan pentingnya menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.
Kejadian ini menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa perlindungan data pribadi adalah hal yang sangat penting dan harus dihormati oleh semua lembaga, termasuk institusi peradilan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok