Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ombudsman Bongkar Dugaan Penguasaan Ribuan Hektare Laut Tangerang dengan Sekat-sekat

 Penderitaan Nelayan Terbebas, Ombudsman Apresiasi Pencabutan Pagar Laut di  Tangerang - indoposco

Repelita Jakarta - Ombudsman RI menyoroti adanya dugaan upaya sistematis untuk menguasai ribuan hektare ruang laut di Perairan Tangerang, Banten. Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten, Fadli Afriadi, mengungkapkan kasus ini bukan hanya soal keberadaan pagar laut, tetapi juga indikasi praktik penguasaan lahan ilegal di kawasan perairan tersebut.

Fadli menjelaskan bahwa permohonan penguasaan ruang laut awalnya seluas 370 hektare di daerah Kohod, Tangerang. "Dokumen yang kami temukan menunjukkan adanya permintaan penguasaan ruang laut, di mana 370 hektare awalnya diajukan di daerah Kohod dan sebagian atau seluruhnya telah mendapatkan izin," ujar Fadli pada Senin.

Namun, yang lebih mencengangkan adalah pengajuan lanjutan dengan luas lahan yang meningkat drastis menjadi 1.415 hektare. Dari peta yang diajukan, batas wilayah yang dimohonkan identik dengan lokasi pagar laut yang telah dibangun sebelumnya. "Pihak atau lembaga yang mengajukan sebelumnya kembali mengajukan penguasaan seluas hampir 1.500 hektare. Dari peta yang diberikan, batas paling luar yang mereka ajukan ternyata sama persis dengan lokasi pagar laut," tambah Fadli.

Ombudsman menduga adanya modus tertentu dalam upaya penguasaan ini, salah satunya adalah dengan menaikkan status girik menjadi tanah hak milik. "Salah satu surat menyatakan bahwa untuk mengidentifikasi kepemilikan pertama, mereka akan membangun sekatan-sekatan tradisional dari bambu atau cerucuk," jelasnya. Menurut Fadli, keberadaan pagar laut ini bukan sekadar batas fisik, tetapi juga bagian dari skema pengukuran lahan secara ilegal.

"Kami menduga bahwa pagar laut ini menjadi bagian dari skema penguasaan lahan. Tanpa adanya batas fisik seperti pagar ini, proses pengukuran akan sulit dilakukan," tuturnya.

Dalam investigasi yang dilakukan, Ombudsman menemukan indikasi maladministrasi dalam penerbitan izin-izin terkait pagar laut ini. "Kami menyatakan bahwa memang ada maladministrasi dalam kasus pagar laut di Perairan Tangerang ini," tegas Fadli.

Sebagai langkah tindak lanjut, Ombudsman meminta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten segera menyelesaikan penertiban pagar laut yang masih tersisa sepanjang 11 kilometer. Ombudsman juga meminta adanya koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan pemanfaatan ruang laut secara ilegal.

"Langkah ini penting, tidak hanya dari sisi administrasi, tetapi juga dalam ranah pidana. Upaya penegakan hukum harus dilakukan sebagai bentuk pencegahan sekaligus memberi efek jera," pungkas Fadli.(*)

 Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved