Repelita Jakarta - Pernyataan Ade Armando kembali memicu kontroversi di tengah masyarakat. Dalam diskusi yang diunggah di kanal YouTube Cokro TV, akademisi sekaligus pegiat media sosial itu mempertanyakan manfaat tradisi menghafal Al-Qur'an di era digital.
Menurut Ade Armando, menghafal Al-Qur'an mungkin sudah tidak lagi menjadi kebutuhan utama di zaman modern. Dengan perkembangan teknologi, ia menyebut bahwa seseorang dapat dengan mudah mengakses ayat-ayat suci melalui perangkat digital.
"Kalau zaman sekarang, orang masih menghafal Al-Qur'an, itu manfaatnya apa? Sekarang ini menjadi tidak relevan lagi atau tidak menjadi sebuah kebutuhan yang prioritas untuk memiliki para penghafal," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa jika seseorang lupa akan suatu ayat, cukup dengan beberapa kali klik di internet, ayat tersebut bisa langsung ditemukan. "Begitu Anda lupa, Anda langsung klik-klik-klik, keluar. Si Ali Imran, si Al-Ma'idah, si Azoz Zaria, dan segala macam," imbuhnya.
Dalam diskusi tersebut, Kamila Hakimah, seorang yang dikenal sebagai penghafal Al-Qur'an, justru sependapat dengan pandangan Ade Armando. Ia bahkan menyebut bahwa menghafal Al-Qur'an tidak memberikan manfaat yang signifikan.
"Ya, ya aku setuju. Itu makanya aku ingin menyanggah opini Bang Ade tentang aku, yang mana Bang Ade bilang aku hafal Al-Qur'an itu luar biasa. Karena bagiku jadinya itu biasa aja, karena tidak ada manfaatnya," ujar Kamila dengan nada satire.
Pernyataan ini sontak menuai pro-kontra di berbagai platform media sosial. Banyak pihak mengecam pandangan tersebut mengingat betapa pentingnya tradisi menghafal Al-Qur'an dalam ajaran Islam.
Salah satu respons terlihat di akun Instagram @lambegosiip, di mana netizen ramai-ramai mengomentari pernyataan tersebut.
"Bapak itu manfaatnya apa?" tanya akun @fitri****.
"Caper aja ini dia mah, udah biasa," tutur akun @kelly****.
"Boleh kita panggil syaiton," jelas @ivan****.
Kontroversi ini menambah panjang daftar pernyataan Ade Armando yang kerap menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.(*).
Editor: 91224 R-ID Elok