Repelita, Jakarta - Lembaga Administrasi Negara (LAN) menuai sorotan setelah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait efisiensi anggaran di berbagai kementerian.
Surat tersebut meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak mengkritik kebijakan efisiensi anggaran yang diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Instruksi tersebut menekankan penghematan belanja negara dalam APBN dan APBD 2025, yang mulai berlaku pada Senin, 3 Februari 2025.
"Seluruh pegawai ASN wajib mendukung kebijakan efisiensi anggaran pemerintah dan dilarang memberikan pernyataan di media sosial atau platform digital lain yang kontra produktif dengan kebijakan ini," penggalan surat tersebut menyebutkan.
Namun, setelah menuai kritik dari berbagai pihak, LAN mengklarifikasi pernyataan tersebut.
Melalui akun X resmi @LAN_RI pada Rabu, 5 Februari 2025, LAN mengklaim bahwa pihaknya tidak melarang kritik. “LAN pastinya selalu mendukung kebebasan berpendapat yang menjadi hak warga negara & dijamin konstitusi, gaessss…,” tulis akun tersebut.
LAN juga menegaskan bahwa SE tersebut hanya berlaku untuk internal Pegawai LAN dan tidak berlaku untuk ASN se-Indonesia. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok