Repelita, Jakarta - Pengamat politik Rocky Gerung mengkritik keras keputusan DPR yang mengubah aturan untuk memungkinkan mereka mencopot pejabat negara hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Rocky menilai bahwa aturan ini disalahartikan, meskipun sudah disahkan dalam rapat paripurna. Aturan tersebut merupakan bagian dari revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib), yang memberikan wewenang kepada DPR untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang mereka pilih. Evaluasi ini tertuang dalam pasal 228A ayat (2).
"Kalau aturan baru di DPR bisa mencopot pejabat negara yang dia pilih itu artinya dia ngaco," kata Rocky dalam sebuah wawancara di YouTube pada Kamis (6/2/2025).
Rocky menyadari bahwa DPR memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pejabat negara, namun ia menekankan bahwa pengawasan ini harus tetap berada dalam batasan konstitusi dan tidak boleh mengintervensi lembaga lain.
"Kan DPR memilih ketua MA, ketua MK, Polri dan lainnya. Lalu DPR salah pilih dan membatalkan," ujarnya.
"Seharusnya dari awal DPR hanya boleh memilih, tidak membatalkan hasil pemilihan yang sudah mereka lakukan," lanjut Rocky.
Menurut Rocky, jika DPR menganggap dirinya memiliki kewenangan lebih dari fungsi pengawasan yang telah ditetapkan, hal tersebut justru akan memperburuk citra politikus Senayan.
"Terlihat ada arogansi DPR," tegas Rocky. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok