Repelita Jakarta - Said Didu secara resmi melaporkan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan ini terkait dugaan rekayasa dalam proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang disebutnya sebagai puncak dari praktik perampasan aset negara oleh swasta.
Dalam pernyataannya, Said Didu menilai bahwa ada legalisasi perampokan aset negara yang dilakukan selama 10 tahun terakhir melalui berbagai proyek strategis nasional (PSN). Ia mengungkapkan, "Pintu masuknya adalah legalisasi perampokan negara yang dilakukan oleh Presiden Jokowi selama 10 tahun." Ia menambahkan bahwa legalisasi tersebut banyak terjadi dalam sektor PSN, pertambangan, pengambilan hutan, perkebunan, hingga lahan.
Menurut Said Didu, proyek PIK 2 adalah puncak gunung es dari praktik ini di mana banyak aset negara, termasuk jalan, sungai, pantai, dan irigasi, diduga telah diambil alih oleh pihak swasta tanpa ganti rugi yang jelas kepada negara. Ia pun meminta KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh aset negara yang telah diambil alih dalam proyek PIK 2. Said Didu juga menyoroti kemungkinan bahwa sebagian dari proyek ini telah mencaplok laut tanpa izin yang sah. "Cek saja di Google apakah PIK 2 itu tidak mengambil laut? Siapa tahu sebenarnya sudah mengambil laut," tegasnya.
Said Didu menegaskan bahwa apabila benar terjadi pengambilalihan aset negara secara tidak sah, maka aset tersebut harus segera dikembalikan kepada negara. Lebih lanjut, ia menginginkan semua pihak yang terlibat, termasuk pemberi izin, harus dikenai sanksi hukum. Dalam pernyataannya, Said Didu turut menyinggung pernyataan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada tahun 2016, yang menyatakan bahwa Jokowi tidak mungkin menjadi presiden tanpa dukungan dari pengembang.
Said Didu menilai bahwa sejak saat itu, kepentingan besar mulai bermain dalam berbagai kebijakan, termasuk penerbitan izin proyek strategis nasional. Ia juga mengungkapkan bahwa ada keterlibatan kepala desa dalam mendukung kepentingan tertentu, hingga akhirnya proyek-proyek ini mendapatkan legitimasi.
Dalam laporannya ke KPK, Said Didu menyebut nama Aguan, salah satu pengembang besar di balik proyek PIK 2, serta Jokowi. "Yang dilaporkan adalah Aguan, Jokowi, atau mungkin ada nama lain yang terlibat. Kami siap mengawal kasus ini," katanya. Namun, ia juga mempertanyakan keberanian KPK dalam menindaklanjuti kasus ini. "Percaya nggak KPK bakal memanggil Aguan? Itu pertanyaan besar. Makanya kita semua harus mengawal proses ini," tutupnya.
Laporan ini menambah panjang daftar kontroversi terkait proyek PIK 2 dan dugaan keterlibatan pejabat tinggi dalam pengalihan aset negara. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok