Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Adian Napitupulu Persilakan Pihak Tak Setuju Tatib DPR untuk Gugat ke MK

 Jarnas 98 Minta Adian Napitupulu Tak Mengatasnamakan Masyarakat dalam  Kisruh Pemilu

Repelita Jakarta - Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Adian Napitupulu, mempersilakan pihak-pihak yang tidak setuju dengan perubahan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia menegaskan, jika ada pihak yang merasa bahwa kewenangan DPR untuk mencopot pejabat yang diatur dalam Tatib bertentangan dengan Undang-Undang (UU), mereka bisa melakukan gugatan ke MK.

"Kita tuh sekarang punya mekanisme, lu tidak setuju, ketika bertentangan sama UU, ya lu JR (judicial review), ketika bertentangan sama konstitusi, ya lu bawa ke MK," ujar Adian di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/2/2025).

Adian berharap masyarakat dapat memanfaatkan langkah hukum tersebut jika terdapat aturan yang dinilai tidak sesuai dengan yang diinginkan. Ia menginginkan agar ketidaksetujuan bisa disalurkan lewat mekanisme konstitusional.

"Dan kita mau semua masyarakat bisa mengikuti mekanisme itu. Sehingga ketidaksetujuan itu disalurkan lewat mekanisme konstitusional. Itu saja," tambahnya.

Menurutnya, logikanya apabila DPR terlibat dalam pengambilan keputusan memilih pejabat, maka DPR berhak melakukan evaluasi terhadap pejabat tersebut. "Gue memutuskan misalnya elu, kemudian elu berhalangan apa segala macam, boleh enggak gua mengevaluasi keputusan gua? Kan begini, yang bisa mengevaluasi terhadap keputusan itu adalah yang membuat keputusan," jelasnya.

Jika masyarakat merasa khawatir dengan adanya aturan tersebut, Adian mempersilakan mereka untuk mengajukan gugatan. "Kalau kemudian ada kekhawatiran seperti itu, semua warga negara melakukan uji terhadap keputusan DPR itu. Ke mana? MA, MK, bisa PTUN, bisa segala macam, ya macam-macam. Silakan saja dan kita tidak mungkin melarang dong," katanya.

"Apakah logikanya adalah boleh gak gue ngambil keputusan dan gue mengevaluasi keputusan gua? Boleh, gitu lho," tegas Adian. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved