Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

11 Mobil Sitaan Milik Ketum PP Japto Soerjosoemarno Belum Dipindahkan, KPK Sebut Ada Kendala Teknis

 KPK Sita 11 Mobil hingga Uang dari Rumah Ketum PP Japto Soerjosoemarno |  kumparan.com

Repelita, Jakarta - 11 mobil yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari rumah kediaman Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno belum dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) Cawang, Jakarta Timur.

Upaya paksa terkait kasus gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengungkapkan bahwa pihaknya menghadapi kendala teknis sehingga belum bisa memindahkan kendaraan-kendaraan tersebut.

"Pada saat proses penggeledahan dan penyitaan, ada kendala secara teknis yang belum memungkinkan untuk dilakukan pergeseran 11 kendaraan tersebut ke Rupbasan," ujar Tessa saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, pada Senin, 10 Februari 2025.

Tessa menjelaskan bahwa sesuai aturan yang berlaku, barang bukti dimaksud dipinjam pakaikan sementara kepada penguasa barang sampai dengan waktunya digeser ke Rupbasan.

"Untuk itu, barang bukti tersebut dipinjamkan kepada penguasa barang sampai pergeseran dilakukan," lanjut dia.

Tessa juga menambahkan bahwa penguasa barang, dalam hal ini Japto, diwajibkan untuk menjaga keutuhan barang bukti tersebut sebagaimana saat penyitaan, termasuk tidak memindahtangankan dan menjual barang tersebut sampai diserahkan kembali kepada penyidik.

Mengenai kendala non-teknis, Tessa menyampaikan tidak ada permasalahan yang dihadapi tim penyidik saat melakukan penggeledahan dan penyitaan.

"Yang bersangkutan (Japto) kooperatif pada saat proses penggeledahan dan penyitaan yang dilaksanakan," ucap Tessa.

Diketahui, penggeledahan pada Selasa, 4 Februari 2025, di rumah Japto di Jagakarsa, Jakarta Selatan, sebanyak sebelas kendaraan disita. Kendaraan roda empat tersebut terdiri dari Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki.

Selain itu, penyidik KPK turut menyita uang dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp56 miliar, dokumen, serta Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diduga terkait dengan perkara dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara.

Pada hari yang sama, KPK juga menggeledah rumah kediaman Wakil Ketua Umum PP sekaligus Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali, di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dalam pengeledahan tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp3,4 miliar, sejumlah tas dan jam bermerek, dokumen, hingga BBE.

KPK kembali menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.

Rita juga diduga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Saat ini, Rita tengah mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.

Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Lebih lanjut, Rita juga disebut-sebut dalam kasus yang menjerat mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Dalam perkara tersebut, Rita masih berstatus saksi.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved