Repelita Jakarta - Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) melaporkan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait rilis yang dikeluarkan Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP), yang menyebutkan Jokowi sebagai finalis presiden terkorup di dunia.
Sekretaris Jenderal TPUA, Azam Khan, menyampaikan bahwa pihaknya secara resmi mengajukan pengaduan masyarakat (Dumas) ke KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Jumat, 10 Januari 2025.
Azam menjelaskan, tujuan pengaduan ini adalah untuk menanggapi tuduhan internasional yang muncul melalui laporan OCCRP yang menyebutkan Jokowi sebagai koruptor terbesar nomor dua. "Kami datang ke KPK untuk segera memanggil Joko Widodo sebagai mantan presiden. Cobalah diperiksa kebenaran itu," ujar Azam.
TPUA berharap agar KPK segera menindaklanjuti tuduhan tersebut, karena rakyat merasa terganggu dengan tuduhan yang mencoreng mantan presiden mereka. "Kami meminta KPK untuk segera memanggil dan memeriksa," tambah Azam.
Sebelumnya, pada Selasa, 7 Januari 2025, aktivis Nurani 98 juga mendatangi KPK untuk mendesak lembaga tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan korupsi yang melibatkan Jokowi dan keluarganya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok