Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau saksi RR. Dina Wulandari untuk memenuhi panggilan penyidik terkait kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019. Hingga kini, saksi tersebut masih belum memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada Jumat, 24 Januari 2025.
"Penyidik menghimbau kepada Sdr. RR. Dina Wulandari untuk mengonfirmasi kehadirannya pada pemeriksaan sebelumnya. Jika tidak hadir, penyidik akan melakukan upaya paksa penjemputan," ujar Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.
KPK menegaskan pentingnya pemeriksaan Dina Wulandari karena keterangannya dibutuhkan untuk mendalami aliran dana dan aset terkait investasi fiktif tersebut. Selain Dina, dua saksi lainnya telah memenuhi panggilan dan memberikan keterangan, yaitu Sales PT Risland Sutera Property Robby Gunawan serta karyawan swasta Hendro Wijaya Tejaputra.
“Keterangan mereka didalami terkait aliran uang dan keterlibatan pihak-pihak yang diuntungkan dari investasi fiktif ini,” jelas Tessa.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan. Pada 8-9 Januari 2025, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp 300 juta dari dua unit apartemen di kawasan Rasuna Said, Jakarta. Langkah serupa dilakukan pada 16-17 Januari 2025, di mana tim menyita uang Rp 100 juta serta enam unit apartemen senilai Rp 20 miliar di Tangerang Selatan.
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Antonius Kosasih dan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto. Keduanya saat ini telah ditahan.
Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, investasi fiktif ini diduga menguntungkan beberapa korporasi yang terafiliasi dengan tersangka. “PT IIM mendapat Rp 78 miliar, PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar, PT PS sekitar Rp 102 juta, dan PT SM sejumlah Rp 44 juta,” ujar Asep.
KPK berharap Dina Wulandari segera memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan penting terkait kasus ini. Jika tidak, tindakan penjemputan paksa akan menjadi opsi terakhir bagi penyidik. (*))
Editor: 91224 R-ID Elok