Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

RAME Kenaikan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor 66 Persen Bikin Warganet Terkejut

 Ilustrasi opsen pajak. Sejumlah provinsi di Indonesia memberikan diskon atau keringanan pajak kendaraan bermotor setelah opsen berlaku mulai 5 Januari 2025

Repelita Jakarta - Salah seorang warganet membagikan pengalaman mengejutkan saat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang disebutnya mengalami kenaikan signifikan dibandingkan tahun lalu.

Melalui akun Threads @yulis_gavin, Jumat, warganet tersebut mengunggah tangkapan layar rincian pembayaran pajaknya yang naik drastis. “Hampir aku jantungan karena naiknya bukan kaleng-kaleng nih +66 persen dari pajak awal, biasa cuma Rp 3 juta sekian, sekarang ada tambahan 66 persen opsen PKB Rp 2 juta sekian, jadi total hampir Rp 6 juta, padahal tahun lalu masih Rp 3,5 jutaan,” tulisnya.

Unggahan tersebut menuai banyak komentar dari netizen. Sebagian warganet menyebut adanya kemungkinan kesalahan perhitungan, apalagi jika pengecekan dilakukan melalui aplikasi. Namun, pengalaman tersebut merupakan kenyataan yang dialami langsung oleh pemilik kendaraan.

“Saya tinggal di Kalimantan Timur, mobil Suzuki Ertiga plat D Bandung. Pembayaran dibantu petugas Samsat karena saya sibuk. Rincian pembayaran pajak sempat bikin kaget karena ada kenaikan Rp 2 jutaan,” ujarnya.

Setelah ditelusuri, ternyata tambahan tersebut berasal dari opsen pajak yang diberlakukan pemerintah. “(Pajak) naik tidak apa-apa, tapi yah jangan mencekik rakyat, karena mobil belum tentu jadi barang mewah untuk saat ini. Seperti ojek online kan mereka cari nafkah dari itu mobil, kasian kalau pajak tiba-tiba naik hampir dua kali lipat,” tambahnya.

Opsen pajak kendaraan bermotor resmi diberlakukan sejak 5 Januari 2025 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Besaran opsen PKB dan BBNKB dikenakan sebesar 66 persen dari nilai pajak terutang.

Meski begitu, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK, Lydia Kurniawati Christyan menjelaskan bahwa tarif dasar PKB dan BBNKB telah disesuaikan sebelum opsen diterapkan. "Setelah tarif turun, pemerintah daerah bisa mengenakan opsen pajak sebesar 66 persen dari pajak yang terutang," katanya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved