Repelita Jakarta - Polisi tengah mendalami kasus pesta seks dengan konsep bertukar pasangan yang melibatkan pasangan suami istri berinisial IG (39) dan KS (39). Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, Kombes Pol Roberto Pasaribu, menjelaskan bahwa para peserta kegiatan tersebut bisa saja dijerat pidana, tergantung hasil penyelidikan.
“Jika mereka secara sadar menjadi objek dalam produksi atau distribusi pelanggaran pornografi, maka dapat dijerat dengan ancaman Undang-Undang Pornografi,” ujar Roberto kepada wartawan pada Jumat (10/1/2025).
Motif pelaku dalam menyelenggarakan kegiatan ini diketahui terdiri dari dua faktor utama. Pertama, adalah hasrat seksual. Salah satu pelaku mengaku memiliki fantasi seksual tertentu yang hanya bisa terpenuhi melalui kehadiran orang lain dalam aktivitas seksual.
“Motif utamanya adalah hasrat seksual. Salah satu dari mereka tidak dapat melakukan hubungan layaknya orang dewasa tanpa adanya kehadiran pihak lain,” jelas Roberto.
Kedua, adalah keuntungan ekonomi. Kegiatan ini dimanfaatkan pelaku untuk meraih keuntungan finansial melalui iklan daring.
“Pelaku mendapatkan keuntungan dari Google Advertising berdasarkan jumlah orang yang melakukan streaming. Keuntungan ini sedang kami hitung lebih lanjut karena mekanismenya berdasarkan bid,” tambah Roberto.
Polisi akan memeriksa lebih lanjut keterlibatan peserta. Jika terbukti bahwa peserta terlibat secara sadar dalam aktivitas melanggar hukum, mereka juga dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Pornografi.
Kasus ini mencuat karena aktivitas yang dilakukan tidak hanya di Jakarta, tetapi juga melibatkan lokasi lain seperti Bali, dan dilakukan secara daring dengan keuntungan berbasis iklan. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok