Repelita Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto pada Jumat (10/1/2025).
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, mengungkapkan bahwa permohonan tersebut menggugat status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon yaitu KPK RI," kata Djuyamto dalam keterangannya kepada wartawan.
Djuyamto menambahkan bahwa permohonan Hasto telah terdaftar di PN Jaksel dengan Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Ketua PN Jaksel juga telah menunjuk Djuyamto sebagai hakim tunggal yang akan mengadili perkara tersebut.
"Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan yaitu pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025," ujar Djuyamto.
Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap bersama mantan kader PDI-P Harun Masiku.
Hasto diduga terlibat dalam pemberian uang suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memasukkan Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024 melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Hasto juga diduga menghalang-halangi proses penyidikan terhadap Harun yang telah menjadi buron sejak 2020.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok