Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Parq Ubud Terancam Tutup Permanen, Bos Andrej Frey Ditangkap Terkait Alih Fungsi Lahan

 Seorang warga Jerman yang menjadi Bos Parq Ubud atau Kampung Rusia Andrej Frey (53) menguasai 34 sertifikat milik warga di Tegallalang, Ubud, Gianyar, Bali.

Repelita, Bali - Seorang warga negara Jerman yang juga dikenal sebagai Bos Parq Ubud, Andrej Frey (53), kini menghadapi masalah hukum setelah dilaporkan menguasai 34 sertifikat hak milik (SHM) yang seharusnya milik warga di Tegallalang, Ubud, Gianyar, Bali.

Menurut Kapolda Bali, Daniel Adityajaya, 34 SHM tersebut digunakan untuk membangun kawasan akomodasi wisata Parq Ubud yang mencakup area seluas sekitar 1,8 hektare. Namun, lahan-lahan yang digunakan tersebut termasuk dalam zona 1 Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta zona perkebunan dan zona pariwisata.

"Di zona P1, berdiri vila, spa center, dan peternakan hewan yang masih dalam tahap pembangunan. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata tanah tersebut telah beralih fungsi dari lahan pertanian berkelanjutan," ungkap Daniel dalam rilis kasus di Mapolda Bali, Denpasar, pada Jumat (24/1).

Frey telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana alih fungsi lahan. Polisi telah memeriksa 33 saksi dan tiga ahli, termasuk perangkat daerah dari Provinsi Bali, Kabupaten Gianyar, camat, lurah, bendesa, pekaseh di Ubud, dan pemilik lahan.

Pemerintah Kabupaten Gianyar, lanjut Daniel, mengalami kerugian besar karena hilangnya lahan produktif yang mencakup luas sekitar 1,845 hektare, dari total 1.752 hektare lahan produktif di Kabupaten Gianyar.

Setelah serangkaian penyelidikan sejak November 2024, polisi akhirnya menangkap Frey yang juga menjabat sebagai Direktur PT Parq Ubud Partners, PT Tommorow Land Development Bali, dan PT Alfa Management Bali.

Parq Ubud sendiri dikenal dengan julukan "Kampung Rusia" karena banyaknya warga Rusia yang tinggal di kawasan tersebut. Sebelumnya, Parq Ubud sempat disegel sementara oleh Satpol PP Gianyar pada November 2024 karena tidak melengkapi izin. Namun, pada Senin (20/1), Satpol PP menutup Parq Ubud secara permanen.

"Penutupan ini dilakukan sesuai dengan undang-undang dan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar, setelah melalui beberapa tahapan," ujar Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Gianyar, I Ketut Pasek Lanang Sadia.

Video penutupan Parq Ubud yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gianyar pun menjadi viral di media sosial, diwarnai dengan kericuhan. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved