Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Pakar Hukum Soroti Praperadilan Hasto, Wanti-wanti Hakim Bersikap Objektif

 Hasto Kristiyanto Proyek BTS | tempo.co

Repelita Jakarta - Pakar Hukum Universitas Airlangga, I Wayan Titib Sulaksana, memberikan respons terhadap manuver kubu Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, yang berupaya lepas dari jerat hukum melalui proses praperadilan. Menurut Wayan, gugatan praperadilan merupakan hak tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan tersebut.

"Kalau gugatan praperadilan tersangka Hasto Sekjen PDIP di PN Jakarta Selatan adalah hak hukum tersangka, boleh saja. Monggo," ujar Wayan ketika dihubungi Inilah.com, Jumat (31/1/2025).

Namun, Wayan mengingatkan Hakim Tunggal PN Jaksel, Djumyamto, untuk benar-benar memutuskan gugatan praperadilan yang diajukan kubu Hasto dan tergugat KPK dengan objektif. Ia juga mewanti-wanti Hakim Djumyamto agar bersikap objektif dan menghindari iming-iming yang mungkin ada untuk pengkondisian perkara dari berbagai pihak.

"Semoga hakim tunggal yang memeriksa dan memutus gugatan Hasto, benar-benar obyektif, tidak terpengaruh dengan godaan amplop coklat dan intimidasi dari berbagai pihak yang berkepentingan terhadap tersangka Hasto," ucapnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang seharusnya digelar pada Selasa (21/1/2025). Hakim Djumyamto menyatakan bahwa tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon tidak hadir dalam sidang tersebut.

"Termohon (KPK), hari ini belum hadir. Kami memperoleh surat permintaan penundaan sidang tertanggal 16 Januari pasca termohon dipanggil oleh pengadilan untuk hadir hari ini," ujar Hakim Djumyamto di ruang sidang PN Jaksel, Selasa (21/1/2025).

Hakim Djumyamto menunda sidang hingga Rabu (5/2/2025) pekan depan. Terjadi perdebatan sebelum jadwal praperadilan diketok palu hakim.

Awalnya, tim Biro Hukum KPK meminta waktu penundaan hingga tiga minggu untuk mempersiapkan administrasi sidang praperadilan. Sebelumnya, pengacara Hasto, Ronny Talapessy, membantah kliennya tengah bermanuver untuk mencari jalan memenangkan praperadilan atas penetapan status tersangka dalam kasus suap Harun Masiku oleh KPK.

Ronny menyatakan pihaknya sudah sangat siap untuk melakoni praperadilan secara fair. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved