Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

"Pagar Laut 30 Kilometer di Tangerang Memicu Kecurigaan, Rocky Gerung: Ada yang Tidak Beres di Baliknya"

 Tidak Mungkin Dipasang oleh Bandung Bondowoso, Rocky Gerung Curigai Jokowi Dalang di Balik Pagar Laut 30 Kilometer. (Instagram/@kkpgoid)

Repelita, Tangerang - Keberadaan pagar laut sepanjang 30 kilometer yang ditemukan di kawasan dekat Proyek Strategis Nasional (PSN) Tropical Coastland, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang, Banten, menuai kontroversi dan kecurigaan publik.

Pagar tersebut mulai viral setelah video yang memperlihatkan panjangnya pagar bambu yang membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji tersebar di media sosial.

Rocky Gerung, pengamat politik, dalam unggahan di kanal YouTube pribadinya, menyatakan kecurigaannya mengenai siapa yang berada di balik proyek pemasangan pagar laut tersebut.

Menurut Rocky, pagar sepanjang itu tidak mungkin dipasang dalam waktu singkat, seperti kisah legendaris Bandung Bondowoso yang konon membangun tembok dalam semalam.

"Tidak mungkin ini dipasang oleh Bandung Bondowoso dalam semalam. Ada sesuatu yang lebih besar di baliknya," ujar Rocky.

Rocky menambahkan bahwa kurangnya penjelasan resmi mengenai proyek ini menambah kecurigaan publik.

"Ketika ada pagar, itu seperti pesan: 'Ini batas gue, itu batas lu.' Publik berhak tahu siapa yang memasang dan apa tujuannya, apalagi kalau menyangkut kepentingan strategis nasional," lanjut Rocky.

Mengaitkan fenomena pagar laut ini dengan era pemerintahan Jokowi, Rocky menduga bahwa proyek tersebut mungkin berkaitan dengan kebijakan yang diterapkan selama masa pemerintahan mantan Presiden RI tersebut.

"Ini pasti terjadi di era Pak Jokowi, bukan di era Pak Prabowo. Kita perlu amati lebih jauh, apa maksud di balik proyek pemagaran laut ini," tegas Rocky.

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, juga menanggapi kontroversi ini.

Sakti menegaskan bahwa pagar tersebut akan dibongkar jika terbukti tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

"Saya sudah meminta Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk memeriksa lokasi. Jika tidak ada izin, pagar laut itu akan dibongkar," kata Sakti pada Kamis, 9 Januari 2025. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved