Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ombudsman Soroti Terbitnya HGB dan SHM Pagar Laut Tangerang: Akan Minta Kejelasan dari ATR/BPN

 Ombudsman Soal Terbitnya HGB dan SHM Pagar Laut: Kami Bakal Minta Kejelasan dari ATR/BPN!

Repelita, Jakarta - Kasus pemagaran sepanjang 30,16 km di Laut Kabupaten Tangerang memunculkan polemik terkait penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan untuk perusahaan swasta hingga perorangan. Pemagaran tersebut dianggap melanggar aturan konstitusi yang mengatur tentang laut.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten, Fadli Afriadi, menyatakan bahwa penerbitan sertifikat HGB di kawasan tersebut menunjukkan bahwa area perairan telah dianggap sebagai daratan. Hal ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VII/2010 yang menyatakan bahwa di laut tidak berlaku rezim hak, sehingga tidak boleh ada kepemilikan tanah. Fadli menegaskan bahwa penerbitan HGB di kawasan perairan ini perlu diselidiki lebih lanjut.

"Kalau kebetulan Mahkamah Konstitusi sebenarnya di laut itu tidak berlaku rezim hak, artinya tidak boleh ada kepemilikan. Jadi kalau bentuknya ini ada Hak Guna Bangunan, tentu perlu diselidiki lebih lanjut kenapa bisa keluar dalam bentuk hak," ujar Fadli saat dikonfirmasi.

Ombudsman RI akan memanggil Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN untuk meminta penjelasan lebih lanjut mengenai penerbitan sertifikat HGB di kawasan tersebut. Fadli juga mengungkapkan rencananya untuk memanggil pihak terkait, termasuk Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang dan Banten, untuk mengetahui lebih jauh proses yang terjadi.

"Ya, kami akan secepatnya mengundang ke Kanwil ATR/BPN. Kami perlu informasi yang lebih jelas terkait keberadaan HGB dan pagar laut tersebut," kata Fadli.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa pagar laut di perairan Tangerang telah memiliki sertifikat HGB dan SHM. Sertifikat HGB itu tercatat atas nama beberapa perusahaan dan perorangan, dengan 263 bidang yang terdaftar, termasuk atas nama PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa.

Fadli menambahkan bahwa Ombudsman RI akan fokus memanggil pihak terkait terlebih dahulu untuk memastikan bagaimana bisa ada penerbitan HGB di wilayah tersebut. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved