Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ngotot Sebut Pagar Laut Dulunya Empang, Begini Adu Argumen Kades Kohod Vs Menteri ATR Nusron Wahid

 Debat Sengit Nusron Wahid dan Kades Kohod Berujung Pembatalan Sertifikat  Pagar Laut

Repelita, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menceritakan perdebatan sengit antara dirinya dengan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin. Perdebatan tersebut terkait status hukum Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut milik PT Intan Agung Makmur (IAM) yang berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Nusron menjelaskan, perdebatan dimulai ketika Kades Kohod ngotot menyebutkan bahwa pagar laut yang dipasang di pesisir pantai Alar Jimab sebelumnya adalah lahan kosong yang dulunya merupakan kolam atau empang. Kades tersebut juga mengklaim bahwa pagar laut itu ada akibat abrasi dan telah diberi batu sejak tahun 2004 untuk mencegah dampak lebih lanjut.

"Saya berdebat sama Pak Kades, dia ngotot bahwa itu dulunya empang (kolam). Katanya ada abrasi. Kemudian dikasih batu-batu sejak tahun 2004 katanya. Karena kalau tidak nanti sampai permukiman," kata Nusron saat ditemui setelah meninjau lokasi, Jumat (24/1/2025).

Meski demikian, Nusron menegaskan bahwa perdebatan mengenai sejarah lahan tersebut tidak relevan dalam konteks hukum. Berdasarkan investigasi, lahan tersebut sudah hilang secara fisik, yang berarti tanah tersebut masuk dalam kategori tanah musnah. Oleh karena itu, menurut Nusron, hak milik dan hak guna bangunan di area tersebut menjadi batal.

"Karena sudah enggak ada fisiknya, maka itu masuk kategori tanah musnah. Kalau masuk kategori tanah musnah, otomatis hak apa pun di situ hilang. Hak milik juga hilang. Hak guna bangunan juga hilang," tegas Nusron.

Lebih lanjut, Nusron mengungkapkan bahwa Kementerian ATR/BPN akan mencabut secara resmi penerbitan SHGB dan SHM atas pagar laut yang sebelumnya diterbitkan untuk PT IAM di kawasan tersebut. Peninjauan lebih lanjut mengungkapkan bahwa penerbitan sertifikat ini cacat prosedur dan materiil, sehingga batal demi hukum.

"Hari ini kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertifikat baik itu SHM maupun HGB," tambahnya.

Penanganan kasus ini menunjukkan komitmen Kementerian ATR/BPN untuk menjaga transparansi dalam proses sertifikasi dan untuk menuntaskan masalah yang melibatkan penerbitan sertifikat yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam hal ini, Nusron menekankan pentingnya ketepatan prosedural dan hukum dalam penerbitan sertifikat.

"Insyaallah secepatnya selesai. Pokoknya mungkin hari ini. Karena ini kan kita bekerja baru hari Senin ya. Ini tidak bisa satu-satu. Tapi ini prosesnya kita lalui," ujar Nusron.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved