Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kuasa Hukum Gus Muhaimin: Semua Gugatan Ghufron Kandas

 Survei Jari Rakyat: Muhaimin Iskandar Capres Kalangan Nahdliyin

Repelita, Jakarta 18 Januari 2025 - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan Achmad Ghufron Sirodj kepada Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin). Gugatan yang berisi permintaan ganti rugi sebesar Rp 508 miliar dan penyitaan gedung kantor DPP PKB tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.

"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan merilis keputusan pengadilan yang menolak seluruh gugatan penggugat. Hakim melihat persoalan pemecatan Achmad Ghufron sebagai persoalan internal partai," ujar kuasa hukum Gus Muhaimin, Anwar Rachman, Sabtu (18/1).

Anwar menjelaskan bahwa gugatan Ghufron kandas karena mengajukan gugatan yang sama pada dua pengadilan berbeda, yaitu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Semuanya kandas," kata Anwar.

Menurut Anwar, ketiga gugatan yang diajukan Ghufron berawal dari terbitnya Keputusan DPP PKB No:33591/DPP/01/VII/2024 tanggal 31 Juli 2024 tentang pemberhentian Ghufron dari keanggotaan PKB. Keputusan tersebut ditandatangani oleh Gus Muhaimin karena Ghufron dianggap melanggar disiplin partai yang diatur dalam AD/ART PKB serta peraturan PKB.

Ghufron berdalih pemecatan dirinya melanggar AD/ART PKB dan peraturan partai, dan menyebut tindakan tersebut sebagai perbuatan sewenang-wenang yang merugikan dirinya sebagai anggota partai. Untuk itu, Ghufron mengajukan gugatan ganti rugi sebesar Rp 508 miliar dan meminta agar pengadilan menyita Gedung Kantor DPP PKB yang terletak di Jakarta Pusat.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai bahwa persoalan ini adalah masalah internal partai dan termasuk dalam kategori perselisihan partai politik. Berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, penyelesaian sengketa internal partai politik harus dilakukan melalui Mahkamah Partai, bukan pengadilan negeri.

"Penggugat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri terlebih dahulu, baru mengajukan gugatan kepada Mahkamah Partai. Oleh karena belum ada putusan dari Mahkamah Partai, maka pengadilan belum berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara pemecatan Ghufron dari PKB," kata Anwar.

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, gugatan ganti rugi sebesar Rp 508 miliar dan permintaan penyitaan kantor DPP PKB juga kandas.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved