Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Komisi II DPR RI Desak Menteri ATR/BPN Tuntaskan Masalah Mafia Tanah dan Sertifikasi

 Cabut 50 HGB Di Pagar Laut Tangerang Nusron Dilawan Kades, Didukung  Masyarakat

Repelita Jakarta - Komisi II DPR RI memanggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pada Kamis (30/1) untuk membahas persoalan tanah yang menjadi sorotan. Salah satu topik utama yang dibahas adalah 48 ribu kasus mafia tanah yang masih belum sepenuhnya diselesaikan di Indonesia, serta munculnya Surat Hak Milik (SHM) dan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) dalam kasus pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.

Anggota Komisi II Fraksi PKB DPR RI Mohammad Toha menegaskan bahwa masalah tanah harus menjadi perhatian serius Menteri ATR/BPN. Menurutnya, persoalan tanah memiliki dampak yang sangat besar dan seringkali merugikan masyarakat luas, khususnya dalam hal konflik tanah antara masyarakat dan perusahaan.

Toha menyampaikan beberapa catatan penting terkait masalah tanah, salah satunya adalah pembenahan data spasial bidang tanah yang masih belum optimal. Ia menilai bahwa data pertanahan harus mendapat perhatian serius karena saat ini masih terdapat Kantor Pertanahan yang belum melakukan pembenahan data secara maksimal. Pembenahan data yang sporadis, terbatasnya infrastruktur pertanahan, dan banyaknya bidang tanah yang belum terpetakan menjadi tantangan besar dalam penyelesaian masalah ini.

Selain itu, Toha juga menyoroti masalah infrastruktur keagrariaan yang belum dibenahi, seperti ketidaksesuaian peraturan dan kurangnya data yang akurat. Konflik agraria, yang sering terjadi akibat ketimpangan kepemilikan dan penguasaan sumber daya agraria, juga menjadi masalah yang harus segera ditangani.

Mengenai kasus mafia tanah, Toha menyatakan bahwa hal ini terjadi karena lemahnya pengawasan, penegakan hukum yang tidak optimal, dan kurangnya transparansi. Ia juga menambahkan bahwa mafia tanah sering memanfaatkan ketidakpedulian masyarakat terhadap tanah yang mereka miliki.

Pada 14 November 2024, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan bahwa terdapat 48.000 kasus mafia tanah di Indonesia, dengan 79 persen di antaranya sudah diselesaikan. Namun, Toha mempertanyakan keakuratan data tersebut dan meminta penjelasan lebih lanjut tentang waktu kapan kasus-kasus tersebut terjadi. Ia menegaskan pentingnya penyelesaian sisa 10.080 kasus mafia tanah yang belum diselesaikan.

Toha juga menekankan pentingnya perhatian pemerintah terhadap status tanah yang belum tersertifikasi di wilayah sengketa perusahaan dan warga, serta tanah ulayat yang menjadi bagian dari konflik dengan masyarakat adat. Ia meminta penanganan yang lebih serius terhadap masalah ini, terutama di era pemerintahan Presiden Prabowo.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved