Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kasus Pagar Laut PIK 2: Rakyat Jangan Jadi Korban dalam Permainan Hukum dan Kekuasaan

 Misteri Pagar Laut Tangerang: Warga Resah tapi Tak Bisa Apa-Apa

Repelita, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo terus menyoroti kasus pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di kawasan proyek PIK 2 di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, yang hingga kini belum ada tindakan tegas dari pemerintah.

Firman menegaskan, sekelompok warga yang mengatasnamakan nelayan mengklaim membangun pagar laut tersebut untuk mencegah abrasi. Namun, ia mencurigai bahwa klaim tersebut bisa saja direkayasa, dan masyarakat justru dijadikan korban.

“Warga yang mengakui (membangun pagar laut) bisa direkayasa. Jangan rakyat yang buta hukum dijadikan tumbal dan korban,” kata Firman.

Politikus Partai Golkar ini juga mengingatkan pentingnya memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, agar mereka tidak terjebak dalam pelanggaran yang tidak mereka pahami. “Masyarakat harus diberikan edukasi tentang hukum, kalau dilanggar ada sanksinya. Jangan mau jadi korban,” ujarnya.

Firman juga menegaskan bahwa pemagaran laut yang diduga milik Agung Sedayu Group adalah pelanggaran terhadap UU yang mengatur tata kelola laut. "Apapun alasannya dan siapapun pemagaran laut adalah pelanggaran. Ada UU yang mengatur terhadap tata kelola laut, jadi siapapun yang melanggar UU harus ditindak dan proses hukum, apa artinya UU kalau ditabrak-tabrak," tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR PTR) Ahmad Khozinudin menyesalkan langkah pemerintah yang hanya menyegel pagar laut dengan spanduk, tanpa tindakan lebih lanjut.

"Itu hanya untuk meredam kemarahan rakyat. Pemerintah tak berani membongkar dan menangkap pelakunya. Karena di level atas, para bekingan sedang sibuk-sibuknya bekerja membela (pelaku yang sebenarnya)," kata Khozinudin.

Sebelumnya, nelayan yang tergabung dalam Jaringan Rakyat Pantura (JRP) Kabupaten Tangerang, Banten, mengklaim pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer yang terbentang di laut pantai utara tersebut dibangun secara swadaya oleh masyarakat setempat untuk mitigasi bencana tsunami dan abrasi.

Koordinator JRP, Sandi Martapraja, menyatakan, "Pagar laut yang membentang di pesisir utara Kabupaten Tangerang ini sengaja dibangun secara swadaya oleh masyarakat. Ini dilakukan untuk mencegah abrasi."

Namun, manajemen pengembang kawasan Pantai Indah Kosambi (PIK) 2, menyangkal keterlibatannya dalam pembangunan pagar laut tersebut. “Itu tidak ada kaitan dengan kami, nanti selanjutnya oleh kuasa hukum yang akan menyampaikan dengan tindak lanjut,” kata Toni, Manajemen PIK 2, di Tangerang, Banten.

Toni juga menyebutkan, pengembangan kawasan kota baru di PIK 2 masih akan terus berlangsung ke beberapa wilayah pesisir utara Tangerang hingga ke wilayah Kecamatan Kronjo. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved