Repelita Jakarta - Anggota DPR RI dari PDIP, Rieke Diah Pitaloka, mengungkapkan kekesalannya terkait aturan baru yang diterbitkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, mengenai izin poligami bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025, Pasal 4 ayat 1 menyebutkan bahwa ASN pria yang ingin berpoligami wajib mendapatkan izin dari atasannya. Rieke menilai aturan ini tidak relevan dan hanya untuk kepentingan pribadi.
"Penting bener yang diterbitkan Pj Gubernur Jakarta soal ASN poligami. Cari pembenaran buat diri sendiri?" tulisnya dalam sebuah postingan, Sabtu (18/1/2025).
Rieke juga meminta agar Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih, Pramono Anung dan Rano Karno, segera mencabut aturan tersebut setelah dilantik.
"Aku usulkan untuk Mas Pram dan Bang Dul, mudah-mudahan cepat dilantik dan ini adalah rekomendasiku pertama untuk DKI Jakarta," katanya.
Menurut Rieke, peraturan daerah terkait ASN seharusnya lebih difokuskan pada birokrasi dan pelayanan publik yang lebih baik, bukan urusan pribadi seperti poligami.
"Tidak ada urusan lain ASN di DKI Jakarta? Fokuslah pada reformasi birokrasi yang dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat," ujarnya.
Beberapa netizen juga mencurigai bahwa aturan tersebut mungkin didesain untuk memudahkan keinginan pribadi Teguh Setyabudi.
"Ya mungkin yang membuat dan mengesahkan pengin dipermudah keinginannya untuk nambah jadi dua," sindir seorang warganet di kolom komentar.
"Hahaha, urusan beginian paling cepat para pembuat kebijakan," kata warganet lainnya.
"Itu mah mau melegalkan dirinya aja udah terlalu mentok," ujar warganet lainnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok