Repelita, Jakarta - Verrel Uziel diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) akibat terlibat dalam kasus plagiarisme.
Keputusan tersebut berdasarkan putusan dari Mahkamah Mahasiswa Universitas Indonesia yang diumumkan pada 6 Januari 2025. Mahkamah Mahasiswa UI mengabulkan permohonan pemberhentian tidak hormat yang diajukan oleh Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa UI, Brevka Noufalio, yang juga mahasiswa Fakultas Psikologi.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Mahasiswa UI menyatakan bahwa Verrel terbukti bersalah melakukan plagiarisme. Plagiarisme tersebut terjadi saat Verrel menggunakan kajian milik aliansi Net Zero Society, yang merupakan karya beberapa BEM fakultas di UI. Kajian tersebut digunakan dalam audiensi dengan DPR RI pada 17 Oktober 2024 tanpa koordinasi atau izin yang memadai, serta tanpa mencantumkan referensi yang benar.
Mahkamah Mahasiswa UI juga mencabut status Verrel sebagai anggota Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM) UI dan memberinya kewajiban untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1 juta. Pihak Mahkamah Mahasiswa UI merekomendasikan agar Kongres Mahasiswa UI memberhentikan Verrel dari jabatan BEM UI sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Keputusan ini menjadi sorotan publik dan banyak menuai komentar dari netizen yang menilai bahwa tindakan Verrel dapat mencoreng nama baik organisasi mahasiswa di kampus.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok