Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Berkas Perkara 18 Tersangka Sindikat Uang Palsu Dilimpahkan ke Kejari Gowa

 Annar Salahuddin Sampetoding Pencetus Pembuatan Uang Palsu

Repelita, Gowa - Polres Gowa hingga saat ini terus melakukan penyelidikan terkait kasus pembuatan dan peredaran uang palsu. Sebanyak 18 berkas perkara dari tersangka sindikat uang palsu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gowa.

Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, mengatakan bahwa dari belasan tersangka yang terlibat dalam kasus ini, berkas perkara dari 18 tersangka telah dirampungkan dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Gowa.

"Sudah ada 18 berkas yang dilimpahkan untuk tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Beberapa berkas telah dirampungkan dan sudah kami kirimkan tahap satu," ujarnya, Senin, 13 Januari 2025.

Jika nantinya Kejaksaan Negeri Gowa menyatakan bahwa berkas perkara tersebut lengkap, pihaknya akan segera menyerahkan barang bukti dan tersangka untuk tahap dua.

"Jika sudah dinyatakan lengkap atau P21, kami akan lanjutkan dengan tahap dua dan mengirimkan tersangka beserta barang buktinya," kata Kapolres.

Penyidik Polres Gowa sebelumnya telah menetapkan sebanyak 19 tersangka dalam kasus ini, yang melibatkan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim. Beberapa tersangka memiliki latar belakang yang berbeda, termasuk pegawai bank pelat merah dan aparatur sipil negara (ASN).

Terakhir, seorang pengusaha asal Kota Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding, ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan pada Kamis, 26 Desember 2024 lalu.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved