Repelita, Jakarta - Agung Sedayu Group mengonfirmasi bahwa mereka membeli lahan di kawasan pagar laut sepanjang 30 km di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, dari warga setempat. Lahan tersebut, yang sebelumnya merupakan tambak dan sawah, kini dimiliki oleh anak usaha mereka, PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM), dengan status Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Meskipun banyak spekulasi mengenai hubungan Agung Sedayu Group dengan pembangunan pagar laut tersebut, kuasa hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid, membantah bahwa perusahaan mereka terlibat dalam pembangunan pagar laut yang terbuat dari bambu itu.
Ia menyebutkan bahwa pagar laut tersebut kemungkinan merupakan inisiatif dan swadaya dari masyarakat sekitar yang ingin melindungi lahan mereka dari abrasi.
"Pagar laut itu bisa jadi pembatas warga yang tanahnya hilang. Waktu itu pemerintah enggak ada, mereka harus juang setengah mati buat mempertahankan harta bendanya," jelas Muannas.
Pembangunan pagar laut sepanjang 30 km tersebut ternyata mengarah pada kawasan pesisir yang terletak tepat menghadap apartemen Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) yang dikembangkan oleh Agung Sedayu Group.
Meski begitu, Muannas menegaskan bahwa Agung Sedayu Group membeli lahan di kawasan tersebut beberapa tahun lalu setelah melalui proses pembelian dari masyarakat setempat.
Namun, Muannas tidak mengungkapkan berapa harga yang dibayarkan untuk lahan tersebut dan juga tidak menjelaskan secara rinci mengenai proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) setelah pembelian lahan.
Sebelumnya, berdasarkan data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), lahan tersebut memiliki 263 bidang SHGB yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan terafiliasi Agung Sedayu Group, dengan 17 bidang di antaranya memiliki SHM.
Muannas juga menegaskan bahwa sertifikat-sertifikat ini diterbitkan berdasarkan girik tahun 1982, yang sebelumnya merupakan tanah milik adat dan baru didaftarkan pada 2023.
Meskipun demikian, informasi mengenai status fisik lahan dan apakah lahan tersebut memang pernah terpengaruh abrasi atau tidak, masih perlu dilakukan pengecekan lebih lanjut oleh pihak terkait.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok