
Repelita Tangerang - Pagar laut sepanjang 30 km yang membentang di kawasan Kabupaten Tangerang, Banten, telah menghebohkan masyarakat dan pemerintah setempat. Hingga kini, belum diketahui siapa pemilik pagar laut misterius tersebut, dan pemerintah sedang melakukan penyelidikan.
Berikut ini adalah lima fakta mengenai pagar laut di Tangerang yang menarik perhatian publik:
1. Penyegelan oleh KKP
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan penyegelan terhadap pagar laut tersebut pada Kamis (9/1/2025).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono menegaskan bahwa kegiatan pemagaran telah dihentikan.
"Saat ini kita hentikan kegiatan pemagaran," ujar Pung Nugroho.
2. Arahan dari Presiden Prabowo
Penyegelan pagar laut ini dilakukan atas perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Pung Nugroho mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo telah memberikan instruksi tegas untuk menghentikan kegiatan tersebut.
"Ini sudah viral dan Pak Presiden sudah menginstruksikan, saya pun tadi pagi diperintahkan Pak Menteri langsung untuk melakukan penyegelan.
Negara tidak boleh kalah, sekali saya ulangi negara tidak boleh kalah," tegas Pung.
3. Pemilik Pagar Laut Belum Diketahui
KKP dan pihak berwenang lainnya masih menyelidiki siapa yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut tersebut.
Pung Nugroho memastikan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini. "Terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini," tambahnya.
4. Pagar Laut Tak Berizin
Pagar laut yang dibangun ini diduga tidak mengantongi izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Menurut Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, lokasi pemagaran berada di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang dapat merugikan nelayan serta merusak ekosistem pesisir.
“Tim juga melakukan analisis foto drone dan arcgis, diketahui kondisi dasar perairan merupakan area rubble dan pasir dengan jarak lokasi pemagaran dari perairan pesisir berdasarkan garis pantai sejauh kurang lebih 700 meter. Berdasarkan e-seamap,
kegiatan pemagaran tersebut tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL),” jelas Sumono.
5. Nelayan Akui Membangun Pagar Laut
Kelompok nelayan yang tergabung dalam Jaringan Rakyat Pantura (JRP) mengaku bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut tersebut.
Perwakilan nelayan JRP, Tarsin, menjelaskan bahwa pembangunan pagar laut dilakukan secara swadaya oleh masyarakat setempat.
"Tanggul ini merupakan hasil inisiatif swadaya dari masyarakat setempat," kata Tarsin di Pantai Karang Serang, Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Jumat (10/1/2025).
Tarsin juga menegaskan bahwa pagar laut tersebut berfungsi untuk mengurangi dampak gelombang besar dan melindungi wilayah pesisir dari ombak tinggi. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok