Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

"Vonis Kasus Timah: Hakim Ungkap Kerugian Negara Rp300 Triliun Akibat Ulah Harvey Moeis Cs"

  Vonis Sidang Kasus Timah, Hakim Ungkap Kerugian Negara Rp300 Triliun Benar Akibat Ulah Harvey Moeis dkk. (Instagram.com/@catchvox)

Repelita, Jakarta - Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis dalam kasus megakorupsi sektor tambang timah yang melibatkan Harvey Moeis dan sejumlah terdakwa lainnya.

Dalam sidang yang digelar pada Senin, 23 Desember 2024, hakim mengungkapkan kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp300 triliun.

“Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia,” ungkap hakim dalam pernyataannya.

Kerugian tersebut berasal dari praktik manipulasi dalam pengelolaan tambang timah yang dilakukan Harvey Moeis bersama komplotannya.

Modus yang digunakan meliputi manipulasi data ekspor timah, penggelapan pajak, hingga penjualan ilegal ke luar negeri.

“Dari hasil investigasi, kerugian ini bukan hanya soal uang, tetapi juga dampak ekologis dan sosial yang besar,” tegas hakim.

Harvey Moeis bersama kelompoknya diduga menjalankan skema penggelapan yang rumit, memanfaatkan celah regulasi serta koneksi dengan sejumlah pejabat untuk melancarkan aksinya.

“Skema ini sudah berlangsung bertahun-tahun, menunjukkan adanya kelalaian sistemik dari pihak terkait,” ungkap jaksa dalam persidangan sebelumnya.

Dalam putusannya, hakim menyoroti dampak luas dari kasus ini.

“Kerugian negara Rp300 triliun ini bukan sekadar angka. Ini adalah uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur,” ujar hakim.

Ia juga menekankan bahwa kejahatan ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Sebelumnya, Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

“Tindakan terdakwa tidak hanya melukai negara, tetapi juga menghancurkan masa depan generasi mendatang,” ucap hakim dalam pembacaan putusan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved