Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Islah Bahrawi: KPK 'Edisi Jokowi' Gak Bisa Membuntungi Korupsi

 Sebut Bakal Terus Dijadikan Pasukan Pemukul Kekuasaan, Islah Bahrawi Saran  Bubarkan KPK - Kilat

Repelita, Jakarta - Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia (JMI), Islah Bahrawi, memberikan kritik tajam terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Melalui cuitannya, Islah bahkan menyarankan agar lembaga antirasuah tersebut dibubarkan dan diganti dengan Undang-Undang KPK yang lebih sesuai dengan prinsip awal pembentukannya. Ia menilai bahwa KPK saat ini lebih banyak digunakan oleh penguasa untuk kepentingan politik.

“Daripada jadi pasukan pemukul kekuasaan, mending KPK bubarkan saja. Format ulang, lalu ganti dengan UU KPK setelan pabrik yang paling awal,” tulis Islah dalam cuitannya.

Islah juga mengkritik keberadaan KPK 'edisi Jokowi', yang menurutnya tidak terbukti efektif dalam memberantas korupsi. Ia menegaskan bahwa lembaga ini telah terjebak dalam perang politik dan saling mengejar musuh-musuh politik, bukan lagi fokus pada pemberantasan korupsi.

“Jika dibiarkan begini, maka KPK akan seterusnya jadi ruang pertempuran politik. Apalagi KPK 'Edisi Jokowi' ini gak terbukti juga tuh bisa membuntungi korupsi,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Islah mengungkapkan keprihatinannya tentang siklus politik yang terjadi, di mana mereka yang saat ini dikejar oleh KPK, jika suatu saat berkuasa, akan menggunakan lembaga tersebut untuk mengejar musuh-musuh politik mereka. “Karena begini loh, mereka yang hari ini dikejar-kejar oleh KPK, jika suatu saat mereka berkuasa, maka akan gantian memakai KPK untuk mengejar musuh-musuhnya. Siklusnya akan selalu begitu. Lalu, pemberantasan korupsinya dimana? Omon-omon aja lu!” ujar Islah.

KPK Tersangkakan Hasto Kristiyanto
KPK saat ini tengah menjadi sorotan setelah menetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Hasto diduga terlibat dalam pengaturan pergantian tersebut, yang sebelumnya menjerat Harun Masiku.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, memberikan penjelasan terkait penetapan status tersangka Hasto yang baru dilakukan pada Desember 2024, meskipun kasus ini terjadi pada 2019. Menurutnya, penyidik baru memiliki kecukupan alat bukti untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka setelah melalui berbagai proses pemeriksaan dan penyitaan barang bukti.

“Kenapa baru sekarang? Jadi kalau rekan-rekan melihat kasus ini kan sejak 2019 sudah ditangani. Tapi kemudian baru sekarang. Ini karena kecukupan alat buktinya,” kata Setyo Budiyanto.

Hasto diduga memberikan suap berupa uang sejumlah SGD 19.000 dan SGD 38.350 kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio untuk memuluskan langkah Harun Masiku sebagai anggota DPR RI. Uang suap tersebut diberikan dalam periode 16 Desember 2019 hingga 23 Desember 2019.

Hasto disebut juga mencoba mengintimidasi Riezky Aprilia agar mundur dari pencalonan, meskipun Riezky adalah orang yang seharusnya menggantikan Nazarudin Kiemas.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved