Jakarta, 12 Desember 2024 – Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Sukartono, mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. untuk periode 2015–2022 terbukti merugikan negara sebesar Rp300 triliun.
Sukartono menyatakan, "Kegiatan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. tahun 2015–2022 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 (300 triliun)."
Kerugian tersebut juga disebabkan oleh tindakan tiga mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung. Mereka adalah Suranto Wibowo, Kadis ESDM periode 2015–2019; Amir Syahbana, Kadis ESDM periode 2021–2024; dan Rusbani alias Bani, Pelaksana Tugas Kadis ESDM dari Maret hingga Desember 2019.
Sukartono menegaskan bahwa ketiga mantan kadis tersebut tidak melakukan pembinaan dan pengawasan secara benar.
Ia menjelaskan bahwa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) lima smelter serta perusahaan afiliasinya digunakan untuk kerja sama dengan PT Timah dalam melakukan penambangan di IUP PT Timah. Lima smelter tersebut adalah PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.
Akibat RKAB ini, penambangan oleh pihak swasta di wilayah IUP PT Timah menjadi masif, menyebabkan kerusakan ekologi, kerusakan ekonomi lingkungan, serta biaya pemulihan lingkungan akibat penambangan bijih timah.
Sukartono merinci, biaya kerugian ekologi mencapai Rp183,7 triliun, kerugian ekonomi lingkungan sebesar Rp75,4 triliun, dan biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp11,8 triliun. Total kerugian lingkungan mencapai Rp271,06 triliun.
Lebih lanjut, Sukartono membagi kerugian senilai Rp271,06 triliun berdasarkan kawasan yang rusak. Kerusakan lingkungan di non-kawasan hutan seluas 95 ribu ha menyebabkan kerugian Rp47,7 triliun, sedangkan kerusakan di dalam kawasan hutan seluas 75 ribu ha mencapai Rp223,3 triliun.
Dalam kasus korupsi timah ini, ketiga terdakwa diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun, yang mencakup Rp2,28 triliun dari aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat pengolahan dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun dari pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,06 triliun dari kerugian lingkungan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok