Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Gimik Prabowo Berantas Korupsi dan Sesat Pikir Maafkan Koruptor

Repelita, Jakarta 21 Desember 2024 - Presiden Prabowo Subianto kembali mengemukakan gebrakan di awal masa kepemimpinannya dengan mempertimbangkan pemberian amnesti kepada koruptor yang bersedia mengembalikan uang hasil korupsi ke negara. Dalam pidatonya di hadapan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, pada Rabu (18/12), Prabowo menyampaikan bahwa proses hukum dapat disampingkan jika para koruptor bersedia mengembalikan uang yang telah mereka curi.

Prabowo menyatakan, "Hai, para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong."

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa ide tersebut merupakan bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang menekankan pemulihan aset. Menurut Yusril, pemerintah berencana memberikan amnesti kepada 44.000 narapidana, termasuk para koruptor, yang akan dikaji bersama DPR.

Meskipun demikian, usulan ini mendapat penolakan keras dari berbagai organisasi masyarakat sipil dan individu pegiat antikorupsi. Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito menegaskan bahwa pemulihan aset tidak boleh menghapuskan hukuman bagi pelaku korupsi. Ia juga mengkritik penggunaan pendekatan yang hanya fokus pada pemulihan aset tanpa memberikan hukuman yang tegas bagi koruptor.

Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menilai bahwa ide tersebut bertentangan dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang mengatur bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana bagi pelaku korupsi.

Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai langkah ini sebagai upaya pengampunan terhadap koruptor yang disamarkan dengan amnesti. Ia melihat ini sebagai kemunduran besar dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Pemerintah dan DPR sedang melakukan koordinasi untuk menyusun syarat dan ketentuan terkait amnesti bagi koruptor, termasuk pengembalian kerugian negara. Meskipun demikian, ide ini terus memicu perdebatan terkait efektivitasnya dalam memberantas korupsi di Indonesia. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved