
Repelita, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua anggota DPR RI sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Kedua anggota dewan yang dijadwalkan diperiksa adalah Heri Gunawan (HG) dari Fraksi Partai Gerindra dan Satori (ST) yang merupakan anggota dari Fraksi Partai NasDem.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan akan dilakukan di Kantor KPK yang terletak di Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada hari ini, Jumat, 27 Desember 2024.
KPK Sita Barang Bukti Usai Geledah Kantor BI
Pada Senin malam, 16 Desember 2024, penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor BI, termasuk di ruang Gubernur BI Perry Warjiyo. Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari barang bukti terkait dugaan penyalahgunaan dana CSR BI. KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti penting dari kantor pusat BI yang berlokasi di Jakarta Pusat. Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, barang bukti yang ditemukan akan diperiksa lebih lanjut dengan mengonfirmasi pihak-pihak yang akan diperiksa sebagai saksi.
Penyidik KPK, Deputi Penindakan dan Eksekusi Rudi Setiawan, menambahkan bahwa barang bukti tersebut akan diklarifikasi melalui pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terkait dengan temuan tersebut. Rudi menegaskan bahwa semua pihak yang terkait dengan barang bukti yang ditemukan akan dipanggil untuk memberikan keterangan.
Gubernur BI Perry Warjiyo Bakal Diperiksa KPK
KPK membuka peluang untuk memeriksa Gubernur BI Perry Warjiyo dalam kaitannya dengan dugaan korupsi dana CSR. Meskipun demikian, hingga saat ini, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, belum memberikan kepastian mengenai kapan Perry Warjiyo akan dipanggil untuk memberikan keterangan. Rudi mengonfirmasi bahwa penyidik pasti akan memanggil Perry untuk dimintai keterangan terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana CSR yang sedang diselidiki.
Selain ruang Gubernur BI, penyidik juga menggeledah beberapa ruangan lainnya di Kantor BI untuk mencari dokumen dan barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara ini. Rudi Setiawan menyatakan bahwa penyidik KPK masih terus mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk memperkuat penyidikan.
Respons Bank Indonesia
Pihak Bank Indonesia mengonfirmasi bahwa tim KPK telah melakukan penggeledahan di kantor pusat BI yang terletak di kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada malam 16 Desember 2024. Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa KPK datang untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan dana CSR BI yang telah disalurkan.
Denny menegaskan bahwa Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK. BI menyatakan akan mendukung segala upaya penyidikan yang dilakukan dan berkomitmen untuk bersikap kooperatif dalam memberikan informasi yang dibutuhkan oleh KPK dalam proses hukum ini.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok