Jakarta, 8 Desember 2024 – Sebanyak 50 menteri, wakil menteri, dan utusan khusus presiden dari Kabinet Merah Putih belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, merinci bahwa per Jumat (6/12), dari 52 Menteri/Kepala Lembaga Setingkat Menteri, 16 di antaranya belum melaporkan harta kekayaannya. Sedangkan dari 57 Wakil Menteri/Kepala Lembaga Setingkat Menteri, 26 di antaranya belum melapor. Kemudian, dari 15 Utusan Khusus/Penasihat Khusus Staf Khusus, 8 di antaranya belum melapor.
“Total yang belum melapor 50 orang dan yang sudah melapor 74 orang,” kata Tessa kepada Media Indonesia, Minggu (8/12).
Tessa mengimbau agar mereka yang belum melaporkan LHKPN segera melaporkan harta kekayaannya kepada KPK melalui saluran yang ada, dengan batas waktu maksimal 3 bulan setelah dilantik. (*)
Editor: Elok WA R-ID