Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menemukan sejumlah masalah dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) Pariwisata Tropical Coastland di Banten PIK 2. Masalah ini menyebabkan kondisi tata ruang proyek Agung Sedayu Grup perlu dikaji ulang.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan, setelah pengecekan, ditemukan ketidaksesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi dan kota serta tidak adanya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
"Setelah kami cek, ya, PIK 2 ini RTRW provinsinya tidak sesuai. Kedua, dari 1.705 hektare (ha) kawasannya, itu lokasinya 1.500 ha adalah kawasan hutan lindung," kata Nusron dalam media gathering di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Kamis, 28 November.
Ia menjelaskan, hutan lindung tersebut belum ada penurunan status menjadi hutan konversi atau APR.
Masalah lahan hutan lindung ini masuk ke ranah Kementerian Kehutanan, sementara ketidaksesuaian RTRW menjadi tanggung jawab Kementerian ATR/BPN.
Menurutnya, masalah ini masih bisa mendapat keringanan dengan rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari Menteri ATR/Kepala BPN berdasarkan UU Cipta Kerja dan Perpres Nomor 58 Tahun 2017.
"Nantinya, kami sedang kaji apakah akan memberikan rekomendasi KKPR atau tidak," ujarnya.
Selain itu, langkah tersebut perlu dipertimbangkan kembali karena 200 ha sisa lahan masuk kawasan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).
Pengkajian mendalam perlu dilakukan sebelum membuat keputusan lebih lanjut.
Nusron menambahkan, pihaknya akan melakukan kajian teknis kesesuaian pemanfaatan ruang, mengingat fokus PSN pada 2024-2029 adalah proyek swasembada pangan, energi, hilirisasi, dan Giant Sea Wall Jakarta.
Ia juga akan mempertimbangkan apakah PIK 2 memenuhi kategori proyek PSN yang mendukung kepentingan tersebut.
PIK 2 merupakan proyek pengembangan wilayah baru yang masuk dalam PSN tahun 2024 di era Presiden Joko Widodo. Proyek ini memiliki luas lahan 1.705 ha yang terletak di sepanjang Pesisir Pantai Utara Tangerang, Desa Muara hingga Desa Kronjo.
Dalam area PSN ini terdapat Desa Tanjung Pasir seluas 54 ha, Desa Kohod seluas 261 ha, Desa Muara dan Tanjung Pasir seluas 302 ha, Desa Muara seluas 217 ha, serta Desa Mauk dan Kronjo seluas 687 ha.
"Yang masuk dalam PSN sudah ditetapkan Pak Menko Ekonomi, yang lain tidak masuk kawasan PSN. PSN hanya 1.705 ha untuk kepentingan pariwisata," tambah Nusron. (*)