
Repelita Jakarta - Viral kisah pemilik kios kelontong di Kabupaten Maros bernama Ayu yang pasrah usai dua maling menyatroni kiosnya menarik perhatian mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji.
Mantan Kabareskrim Polri ini menegaskan bahwa ketakutan masyarakat untuk berurusan dengan polisi menjadi alasan utama mengapa upaya reformasi Polri harus terus digaungkan.
"Takut lapor ke Polri, inilah salah satu target dari Reformasi Polri," ujar Susno dikutip dari cuitannya di X, Kamis (20/2/2026).
Tagline 'Polri untuk Masyarakat' nampaknya hanya menjadi sia-sia menyusul adanya pengakuan dari Ayu yang memilih pasrah.
Ayu merasa trauma untuk melaporkan kasus pencurian di kios kelontongnya karena ia berkaca pada perkara yang menjerat Hogi Minaya.
Seperti diketahui publik, Hogi ditetapkan sebagai tersangka usai mengejar pelaku jambret yang berujung kecelakaan dan meninggal dunia.
"Harus dibenahi agar orang tidak takut pada Polri," tandas Susno dalam cuitannya yang menyoroti kondisi penegakan hukum saat ini.
Sebelumnya, Pakar Hukum Pidana UIN Alauddin Makassar, Dr Rahman Syamsuddin, meminta publik untuk melihat persoalan ini secara lebih luas dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan.
“Perlu dipahami secara lebih luas dan tenang,” ujar Rahman kepada fajar.co.id, Rabu (18/2/2026).
Dari sudut pandang hukum pidana, sikap korban bukan semata-mata persoalan pribadi melainkan cerminan rasa tidak aman masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
“Dari sudut pandang hukum pidana, sikap ini bukan semata-mata persoalan pribadi korban, melainkan cerminan rasa tidak aman masyarakat terhadap proses penegakan hukum,” jelasnya.
Dalam negara hukum, korban tindak pidana seharusnya merasa dilindungi dan didampingi oleh negara, bukan justru merasa khawatir ketika ingin mencari keadilan.
“Dalam negara hukum, korban tindak pidana seharusnya merasa dilindungi dan didampingi oleh negara, bukan justru merasa khawatir ketika ingin mencari keadilan,” tegasnya.
Rahman menegaskan bahwa rasa takut tersebut tidak muncul tanpa alasan yang jelas di tengah masyarakat.
Ketakutan itu terbentuk dari cerita dan pengalaman yang berkembang di tengah masyarakat, terutama ketika ada korban atau pelapor yang justru berakhir menghadapi persoalan hukum.
“Dalam kondisi seperti ini, sikap pasrah tidak selalu berarti menyerah, tetapi bisa menjadi ungkapan kekecewaan dan ketidakpercayaan terhadap sistem hukum,” Rahman menuturkan.
“Masyarakat merasa bahwa melapor tidak selalu membawa rasa aman, bahkan bisa menimbulkan masalah baru bagi dirinya,” tambahnya.
Wakil Dekan I Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar ini mengingatkan bahwa jika keadaan tersebut terus berlanjut, dampaknya bisa cukup serius bagi penegakan hukum.
Masyarakat berpotensi enggan melapor saat menjadi korban, bahkan saksi bisa memilih diam ketika melihat tindak kejahatan di sekitarnya.
“Lama-kelamaan akan tumbuh sikap acuh dan tidak peduli terhadap persoalan hukum di sekitarnya. Padahal, partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya mencegah dan menanggulangi kejahatan,” imbuhnya.
Tanpa keberanian untuk melapor dan membantu proses hukum, pelaku kejahatan justru akan merasa lebih leluasa melancarkan aksi tidak benarnya.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa situasi di mana korban merasa lebih takut berurusan dengan aparat penegak hukum daripada menghadapi pelaku kejahatan menunjukkan adanya persoalan mendasar.
“Penegakan hukum seharusnya memberi rasa keadilan dan perlindungan, terutama bagi korban. Ketika rasa aman itu hilang, kepercayaan publik terhadap hukum pun ikut melemah,” cetusnya.
Karena itu, Rahman menilai peristiwa ini seharusnya menjadi bahan refleksi bersama bagi semua pihak yang berkepentingan.
Ia menekankan bahwa yang dibutuhkan bukan sekadar dorongan agar masyarakat berani melapor, tetapi juga upaya nyata memastikan setiap korban benar-benar dilindungi.
“Dengan begitu, hukum dapat kembali dirasakan sebagai sarana perlindungan, bukan sebagai sumber ketakutan, dan kepercayaan masyarakat pun perlahan dapat dipulihkan,” kuncinya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

