Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Nenek Elina Tolak Damai, Luka Hati Lebih Dalam dari Tawaran Restorative Justice

Nenek Elina Tolak Restorative Justice, Minta Semua Diproses Hukum

Repelita Surabaya - Nenek Elina Widjajanti dengan tegas menolak tawaran perdamaian melalui mekanisme restorative justice (RJ) terkait kasus dugaan tindak pidana pemalsuan akta autentik yang dilaporkannya ke Polda Jawa Timur.

Penolakan itu disampaikan langsung oleh Elina saat mendatangi Markas Polda Jatim untuk memenuhi panggilan pemeriksaan lanjutan sebagai pelapor, Kamis (19/2/2026).

Laporan yang dibuatnya tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/18/1/2026/SPKT/Polda Jawa Timur, yang telah didaftarkan pada 6 Januari 2026 lalu.

Tawaran restorative justice disampaikan penyidik kepada Elina atas inisiatif dari pihak terlapor, yakni Samuel Adi Kristanto, yang mencoba mengajak berdamai.

Elina menegaskan bahwa tawaran tersebut sama sekali tidak sebanding dengan luka traumatis yang ia rasakan akibat peristiwa pengusiran paksa yang menimpanya.

Kenangan pahit saat dirinya diangkat paksa oleh pihak keamanan dari rumahnya sendiri masih membekas jelas di benak perempuan lanjut usia itu.

Ia pun bertekad baja untuk tidak mundur satu langkah pun dalam memperjuangkan kasus ini hingga tuntas di meja hijau.

“Dilanjutkan saja (proses hukum). Saya menolak (RJ) karena kecewa sakit hati, barang-barang saya sudah habis dan saya diangkat di atas padahal saya mau jalan keluar sendiri. saya diangkat,” ujar Elina dengan suara bergetar di Mapolda Jatim.

Kuasa hukum Elina, Wellem Mintaraja, memaparkan secara rinci isi tawaran perdamaian yang disodorkan pihak terlapor dalam skema restorative justice tersebut.

Poin pertama dalam tawaran itu adalah pengembalian seluruh akta kepemilikan milik Elina yang sebelumnya telah diubah namanya secara sepihak ke keadaan semula.

“Hari ini terkait dengan permohonan dari pihak terlapor mengenai restorative justice yang berkaitan hanya mengenai pasal pemalsuan dokumen aja. Intinya objek tersebut yg sudah beralih berubah nama itu mau dikembalikan ke keadaan seperti semula,” jelas Wellem.

Selain urusan dokumen, pihak terlapor juga berjanji akan membangun ulang rumah Nenek Elina yang telah mereka robohkan pasca pengusiran paksa tersebut.

Wellem mengungkapkan bahwa pihaknya langsung mempertanyakan sejumlah hal krusial yang luput dari tawaran tersebut.

“Bangunan katanya mau dibangun, didirikan. Namun, kami juga menanyakan terkait barang-barang yang hilang bagaimana pertanggungjawabanya, termasuk dokumen-dokumen tujuh sertifikat hak milik (SHM) hilang,” tegasnya.

Atas dasar ketidaksesuaian tawaran dengan dampak kerugian yang dialami kliennya, Wellem memastikan bahwa Elina menolak mentah-mentah opsi perdamaian tersebut.

Pihaknya bersikukuh untuk melanjutkan perkara pemalsuan akta ini ke jenjang hukum yang lebih tinggi demi mendapatkan kepastian hukum yang adil.

“Jadi, kami menolak dan kami memilih untuk melanjutkan supaya ada kepastian hukum,” pungkas Wellem mendampingi Elina.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved