Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Penipu eTilang Palsu Pakai Nama Kejaksaan Agung, 5 Tersangka Diamankan Bareskrim Polri

 Sebar SMS eTilang Palsu, WNA China Kuras Rekening Warga RI

Repelita Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan dengan modus eTilang palsu yang memanfaatkan nama Kejaksaan Agung untuk menipu masyarakat.

Modus tersebut melibatkan penyebaran tautan phishing melalui SMS blast dari sejumlah nomor telepon yang dikendalikan pelaku.

Kasus ini bermula dari laporan yang diterima Kejaksaan Agung dan berhasil mengidentifikasi sebelas tautan phishing yang sangat mirip dengan situs resmi pembayaran eTilang Kejaksaan Agung.

"Para pelaku menyebarkan tautan palsu melalui metode SMS blast dari lima nomor handphone ini yang nantinya akan berkembang menjadi beberapa nomor handphone" ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Himawan Bayu Aji pada Rabu 25 Februari 2026.

Kasus serupa juga terdeteksi di wilayah Polda Sulawesi Tengah dengan pola yang hampir identik di mana korban menerima pesan singkat berisi tagihan denda lalu lintas disertai tautan.

Ketika tautan diklik korban diarahkan ke situs eTilang palsu yang tampilannya menyerupai asli sehingga korban memasukkan data pribadi serta informasi kartu kredit.

Akibatnya terjadi transaksi debit ilegal sebesar dua ribu dua ratus riyal atau setara delapan koma delapan juta rupiah dari rekening korban.

Penyelidikan lanjutan berhasil menemukan seratus dua puluh empat tautan phishing tambahan serta enam nomor telepon baru yang digunakan untuk SMS blasting.

Kepolisian mengamankan lima orang tersangka di dua lokasi berbeda yaitu Jawa Tengah dan Banten dengan peran masing-masing sebagai berikut.

Tersangka WTP berusia dua puluh sembilan tahun berperan sebagai pelaku utama yang mengoperasikan perangkat serta melakukan SMS blasting.

Tersangka FN berusia empat puluh satu tahun menyediakan jasa SMS blast dan mengelola kartu SIM.

Tersangka RW berusia empat puluh tahun membantu operasional SMS blasting bersama tersangka FN.

Tersangka BAP berusia tiga puluh delapan tahun berperan sebagai pelaku utama yang mengoperasikan perangkat dan melakukan SMS blasting.

Tersangka RJ berusia dua puluh sembilan tahun berperan sebagai penyedia atau penjual kartu SIM yang sudah teregistrasi kepada pelaku lainnya.

Operasi kejahatan ini dikendalikan langsung oleh warga negara asing asal Tiongkok melalui akun Telegram bernama Lee SK dan Daisy Qiu.

Tersangka WTP FN serta RW bergerak di bawah kendali WNA tersebut yang mengendalikan sistem dari jarak jauh di Tiongkok.

Pelaku mengirimkan alat sim box sebanyak dua kali pada September dan Desember 2025 untuk mendukung operasi SMS blasting.

Perangkat tersebut mampu mengirimkan hingga tiga ribu pesan singkat ke nomor telepon dalam satu hari.

Tersangka BAP bekerja untuk penyedia jasa aktivasi akun Telegram dan WhatsApp yang telah aktif serta teregistrasi.

Tersangka mengenal warga negara Tiongkok bernama Chen Jiejie sejak tahun dua ribu dua puluh tiga dan mulai bekerja pada Februari dua ribu dua puluh lima.

Kelima tersangka diancam pidana penjara maksimal lima belas tahun serta denda maksimal dua belas miliar rupiah.

Himawan Bayu Aji mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pesan singkat dari nomor tidak dikenal yang menyertakan tautan serta mengatasnamakan instansi pemerintah.

"Selalu cek dan ricek keaslian website atau situs sebelum memasukkan data pribadi atau data perbankan. Jika ragu segera konfirmasi ke customer service bank atau instansi terkait" pungkasnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved