
Repelita Pekanbaru - Seorang mahasiswi Universitas Islam Negeri Sultan Syarief Kasim Riau bernama Faradilla Ayu Pramesti berusia 23 tahun menjadi korban kekerasan berat yang dilakukan oleh rekan sesama mahasiswa berinisial Raihan Mufazzar berusia 22 tahun pada Kamis 26 Februari 2026 pagi.
Peristiwa tragis tersebut berlangsung sekitar pukul 08.20 WIB di lantai dua gedung Fakultas Syariah dan Hukum kampus yang berlokasi di Pekanbaru ketika korban berada sendirian di ruang munaqasah sambil menanti jadwal sidang seminar hasil skripsinya.
Pelaku tiba-tiba muncul dan langsung menyerang korban dengan kejam menggunakan senjata tajam yang sebelumnya disembunyikan di dalam tasnya sehingga menyebabkan luka parah pada tubuh korban.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah menyatakan bahwa tersangka diduga telah merencanakan perbuatan tersebut secara matang yang dibuktikan dengan dibawanya dua jenis senjata tajam berbeda yaitu kapak dan parang ke lokasi kejadian.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan bahwa motif di balik serangan sadis ini bermula dari rasa sakit hati pelaku yang berasal dari Bangkinang Kabupaten Kampar karena perasaan cintanya ditolak oleh korban yang telah memiliki pasangan.
Akibat serangan tersebut mahasiswi asal Bintan itu mengalami luka serius di pelipis kepala serta lengan kiri dengan lebih dari dua bekas sabetan kapak yang mengakibatkan kondisinya sangat mengkhawatirkan.
Korban segera dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau untuk mendapatkan visum et repertum serta perawatan medis awal sebelum kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Arifin Ahmad guna penanganan lebih lanjut dan intensif.
Pelaku yang berupaya melarikan diri berhasil diamankan di tempat kejadian berkat kerjasama cepat antara sejumlah mahasiswa serta petugas keamanan kampus yang langsung meringkusnya sebelum sempat kabur.
Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan mendalam di Polsek Binawidya guna mengungkap seluruh fakta dan kronologi kejadian secara lengkap.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 12 tahun.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok.

